MAKASSAR — Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar mengambil langkah konkret dalam memperkuat pilar ketahanan keluarga. Langkah ini diwujudkan melalui pergelaran Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Orang Tua Dalam Pembentukan Karakter Anak” yang berlangsung di Makassar pada Sabtu (12/9/2026).
Agenda edukasi ini dihadiri oleh jajaran pengurus MUI serta perwakilan elemen masyarakat dari tingkat kecamatan. Pembahasan difokuskan pada penguatan pemahaman mengenai pola pengasuhan yang aman (positive parenting), pemenuhan hak anak, serta peranan krusial lingkungan keluarga dalam membentengi karakter anak dari berbagai ancaman penyimpangan perilaku.
Hadir sebagai salah satu narasumber utama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, S.KG., M.Kes., membeberkan bahwa persoalan perlindungan perempuan dan anak di Kota Makassar masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data yang terintegrasi dari UPTD PPA, PUSPA, dan Shelter Warga, tercatat sebanyak 1.222 kasus telah terjadi hingga 31 Desember 2025. Dari total angka statistik tersebut, sebanyak 63 persen merupakan kasus yang menimpa anak-anak di bawah usia 18 tahun. Lebih lanjut, hingga Agustus 2026, UPTD PPA Kota Makassar mencatat tambahan 411 kasus baru yang terus ditangani.
“Tingginya angka kasus perlindungan perempuan dan anak ini merupakan fenomena gunung es. Masih banyak korban atau keluarga yang enggan melapor ke lembaga hukum karena terhalang rasa malu (siri’), pertimbangan kekeluargaan, maupun tekanan lingkungan,” ungkap Ita Isdiana Anwar.
Ita mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan. Pengaduan secara resmi sangat penting agar penanganan psikologis dan hukum dapat berjalan simultan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
Selain fenomena kekerasan fisik dan seksual, tantangan pengasuhan masa kini kian kompleks akibat pesatnya arus teknologi informasi. Anak-anak kini berhadapan langsung dengan penetrasi media sosial, gim daring (online games), serta ancaman paparan paham radikalisme.
Dalam forum diskusi tersebut, para narasumber dari MUI Kota Makassar memberikan penekanan khusus pada beberapa langkah strategis yang wajib dijalankan oleh orang tua:
Pendidikan Agama dan Nilai Kejujuran: Prof. Hj. St. Aisyah Abbas menegaskan bahwa kewajiban orang tua tidak hanya sebatas pemenuhan materi, tetapi juga penyediaan asupan halal-thayyib serta penanaman ibadah sejak dini.
Komunikasi Terbuka dan Pengawasan Digital: Prof. Hj. Rahmi Damis (Ketua Komisi V MUI Makassar) mengingatkan pentingnya orang tua dalam memahami dunia digital anak guna mendampingi pergaulan mereka secara adil dan terbuka.
Guna membedah persoalan secara lebih spesifik, para peserta FGD dibagi ke dalam tujuh kelompok diskusi. Setiap kelompok mengidentifikasi berbagai dinamika pengasuhan di akar rumput, mulai dari dominasi peran ibu, dampak kekerasan seksual, hingga pengaruh destruktif media sosial terhadap karakter remaja.
Apresiasi tinggi disampaikan oleh salah satu peserta FGD dari pengurus MUI Kecamatan Ujung Tanah, Nuraeni. Ia menekankan bahwa literasi pengasuhan seperti ini mendesak untuk disosialisasikan hingga ke level RT/RW. (*)

