MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengusulkan formulasi taktis untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang mengular di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kota Makassar.
Langkah penanganan ini difokuskan pada pengaturan jadwal khusus kendaraan berat serta pengelompokan (klasterisasi) operasional SPBU.
Usulan tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Appi ini usai menggelar pertemuan intensif bersama General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Munafri menegaskan bahwa pasokan BBM sebenarnya berada pada posisi aman, sehingga kunci utama penuntasan masalah ini terletak pada efisiensi manajerial pelayanan di lapangan.
Optimalisasi Seluruh Nozzle SPBU dan Jam Operasional 24 Jam
Guna mempercepat pelayanan pengisian bahan bakar kepada masyarakat, Wali Kota Munafri mendesak pengelola SPBU dan Pertamina untuk mengaktifkan seluruh dispenser serta selang pengisian (nozzle) yang tersedia tanpa pembiaran.
”Saya minta pihak Pertamina dan pengelola SPBU mengaktifkan serta mengoptimalkan seluruh nozzle yang ada. Petugas pengisi di setiap mesin harus disiagakan, jangan dibiarkan kosong,” tegas Munafri.
Apabila kendala antrean dipicu oleh keterbatasan jumlah operator SPBU, Pemkot Makassar bahkan siap menerjunkan bantuan personil yang telah dibekali pelatihan singkat.
Selain itu, Munafri mendorong agar seluruh SPBU di jalur utama Kota Makassar dioperasikan secara maksimal selama 24 jam penuh guna mencegah penumpukan kendaraan pada jam-jam tertentu.
Pengaturan Jadwal Khusus Kendaraan Berat (Truk dan Bus)
Salah satu pemicu utama kemacetan parah di sekitar area SPBU adalah bertemunya kendaraan pribadi dengan kendaraan berukuran besar seperti bus dan truk dalam satu jalur antrean. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Munafri mengajukan skema pembagian waktu antrean yang lebih tertib.
Jadwal Khusus Malam Hari: Kendaraan berat (truk dan bus) hanya diperbolehkan antre mengisi BBM pada rentang waktu pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA.
Prioritas Kendaraan Pribadi: Pada siang hari (pukul 06.00 WITA hingga sore), area SPBU diprioritaskan sepenuhnya untuk sepeda motor dan mobil pribadi masyarakat.
Pengawasan Keamanan: Melibatkan aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk mengawal ketertiban antrean selama pengisian malam hari.
“Tidak boleh lagi kendaraan besar mengantre semau-maunya sepanjang hari. Kalau antrean truk bercampur di SPBU yang akses jalannya sempit, kemacetan pasti meluas ke mana-mana. Maka jam antreannya harus dibatasi dan ditentukan secara tegas,” kata Appi.
Ketua IKA FH Unhas tersebut juga menekankan pentingnya penerapan sistem klasterisasi SPBU berdasarkan karakteristik jalan.
SPBU yang berada di ruas jalan sempit disarankan khusus melayani kendaraan pribadi, sementara SPBU dengan pelataran dan akses jalan yang luas dialokasikan untuk armada besar.
Langkah ini mendesak dilakukan karena antrean BBM mulai mengganggu sektor pelayanan publik vital, termasuk keterlambatan operasional armada pengangkut sampah Pemkot Makassar hingga terhambatnya mobilitas warga.
”Masyarakat tidak boleh dikorbankan. Kita butuh kolaborasi nyata agar kebutuhan bahan bakar warga terlayani dengan baik tanpa mengganggu roda ekonomi dan pelayanan publik lainnya,” pungkas Munafri.
(*)

