Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan delapan orang tersangka terkait skandal dugaan tindak pidana korupsi pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus dugaan KPK suap HGB Summarecon Bogor ini diungkap melalui operasi tertangkap tangan (OTT) yang berawal dari kegiatan penyelidikan tertutup.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa tim penyidik mengamankan total 19 orang dari berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Setelah gelar perkara dan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan delapan orang resmi ditahan.
Penyidikan kasus KPK suap HGB Summarecon Bogor menyeret jajaran pejabat struktural kementerian, kepala kantor pertanahan, hingga pihak swasta dan pihak pengembang. Berikut adalah delapan tersangka yang ditetapkan KPK:
Lampri (LMP): Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Sontang Coin Manurung (SON): Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Adrianto Pitojo Adi (ADR): Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Arif Sugiyanto (ARF): Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ): Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
Rizal Pahlevi (LEV): Pihak swasta / perantara PT Summarecon Agung Tbk.
Erwin (ERW): Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
Muhammad Fakhry (MF): Pihak swasta (diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).
Konstruksi Perkara dan Skema Penyerahan Suap
Awal perkara KPK suap HGB Summarecon Bogor bermula dari pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut ternyata masih bersengketa dengan ahli waris pemilik awal yang mengajukan gugatan ke PTUN Bandung serta memohon pembekuan/blokir sertifikat ke Kantah Bogor.
Meskipun belakangan gugatan di PTUN dicabut, status pembekuan HGB milik Summarecon tetap membentang. Perantara Summarecon, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kemudian melobby Erwin guna menjembatani komunikasi ke Sontang Coin Manurung. Sontang sempat menolak membuka blokir kecuali ada instruksi atasan.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin meminta imbalan uang dengan kode “2” atau senilai Rp 2 miliar. Namun, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Penyerahan uang tunai Rp 1,5 miliar dilakukan pada 27 Agustus 2026 dari Adrianto melalui Yaser dan Rizal kepada Erwin. Erwin lantas menyerahkan uang fee sebesar Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Pengembangan kasus suap HGB Summarecon Bogor menguak jaringan penerimaan suap dan gratifikasi lain yang jauh lebih besar. Penyidik menemukan adanya pemberian uang pengurusan HGB lahan PT Bela Parahyangan sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin, yang mana Rp 1,8 miliar di antaranya diteruskan ke Arif Sugiyanto.
KPK juga menemukan penerimaan senilai Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif. Uang tersebut disimpan rapi di dalam sembilan koper berwarna merah yang dilabeli nama LMP. Dari penggeledahan di rumah tersangka dan mutasi rekening, tim KPK menyita barang bukti uang tunai berbagai mata uang (Rupiah, USD, SGD, Real, Ringgit) dengan total fantastis mencapai Rp 106,3 miliar. Angka ini menjadi jumlah barang bukti terbesar dari penindakan OTT KPK. Uang tunai tersebut disimpan di koper-koper merah dan kardus.
Delapan tersangka kini menjalani penahanan 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka pemberi disangkakan melanggar pasal suap KUHP terbaru, sedangkan para penerima disangkakan pasal suap dan gratifikasi UU Tipikor. (*)

