Site icon macassar.id

Pentingnya Guru Safe Adult Lindungi Siswa di Ruang Digital 

1001917662

JAKARTA — Di era serba digital, kehidupan anak-anak makin tak bisa dilepaskan dari gawai dan internet. Berdasarkan data publikasi UNICEF terbaru, sebanyak 99,4 persen anak di Indonesia telah menjadi pengguna aktif internet dengan rata-rata durasi penggunaan mencapai 5,4 jam setiap harinya.

​Namun, tingginya intensitas aktivitas siber ini menyimpan ancaman serius. Studi Disrupting Harm in Indonesia mengungkapkan bahwa sekitar 2 persen anak usia 12–17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual daring (online child sexual exploitation and abuse/OCSEA). Angka ini setara dengan lebih dari setengah juta anak Indonesia yang menjadi korban eksploitasi setiap tahun.

​Menanggapi fenomena memprihatinkan tersebut, Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB) berkolaborasi dengan Departemen Psikologi FISIP Universitas Brawijaya menyelenggarakan edukasi bertajuk “Guru Siaga di Ruang Digital: Mindfulness, Pencegahan Kekerasan Seksual Daring, dan Perlindungan Siswa dari Risiko Siber”. Inisiatif ini menekankan pentingnya menghadirkan guru safe adult guna menciptakan ekosistem sekolah yang aman dan responsif.

Mengapa Pendekatan Guru Safe Adult Sangat Krusial?

Pendidik sering kali berasumsi bahwa proteksi siber hanya berkaitan dengan penguasaan perangkat teknis. Padahal, esensi utama dari guru safe adult adalah kesediaan pendidik untuk memahami dunia tumbuh kembang siswa serta hadir sebagai sosok dewasa yang tepercaya.

​Founder KGSB, Ruth Andriani, menegaskan bahwa kesiapsiagaan pendidik tidak mewajibkan mereka menjadi pakar teknologi. Hal terpenting adalah membuka komunikasi agar anak tidak merasa berjuang sendirian saat menghadapi intimidasi atau bahaya di dunia maya.

​”Kita mungkin tidak bisa mencegah seluruh risiko yang mengintai di ruang digital. Namun, kita wajib memastikan anak-anak tahu bahwa mereka selalu memiliki tempat bersandar,” tutur Ruth.

​Kehadiran sosok yang aman menjadi semakin mendesak mengingat mayoritas korban cenderung memendam masalahnya. Data menunjukkan sekitar 17 hingga 56 persen anak yang menjadi korban kekerasan seksual daring maupun perlakuan tidak menyenangkan di internet memilih tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

4 Langkah Utama Guru Safe Adult dalam Menghadapi Risiko Siber

Dalam pemaparannya, akademisi Universitas Brawijaya, Dita Rachmayani, S.Psi., M.A., memaparkan berbagai modus ancaman siber yang mengintai pelajar, seperti grooming, sextortion, doxxing, penyebaran konten intim tanpa izin, hingga cyberbullying. Kerentanan anak sering kali dimanfaatkan oleh pelaku melalui pendekatan manipulatif yang memanfaatkan kebutuhan psikologis anak akan perhatian dan penerimaan.

​Untuk membendung ancaman ini, konsep guru safe adult menerjemahkan peran protektif pendidik melalui empat kapasitas utama:

Peka: Guru dituntut mawas diri terhadap perubahan sikap, emosi, maupun konsentrasi siswa yang mengindikasikan adanya masalah.
Dengarkan: Membuka ruang dialog yang empatis dan mendengarkan keluhan anak secara utuh tanpa memberikan hakim emosional.
Lindungi: Memprioritaskan keamanan fisik maupun mental siswa serta menjaga privasi data dan informasi pribadi korban.
Hubungkan: Mengarahkan serta mendampingi siswa untuk mendapatkan bantuan profesional, baik melalui guru Bimbingan Konseling (BK), lembaga perlindungan anak, maupun pihak berwenang.

Praktisi psikologi Elmy Bonafita Zahro, S.Psi., M.Psi., menambahkan bahwa pendidik hendaknya memosisikan diri sebagai first responder dan tempat berlindung yang aman, bukan sekadar bertindak sebagai “polisi internet” yang terbiasa menghakimi aktivitas digital siswa.

Pencegahan yang efektif membutuhkan kondisi mental pendidik yang stabil dan tidak reaktif. Guru Besar Psikologi Universitas Brawijaya, Prof. Cleoputri Yusainy, Ph.D., menekankan pentingnya pendekatan mindfulness bagi para pendidik di era digital yang penuh dinamika.

​Melalui mindfulness, guru dilatih untuk mengalami realitas secara sadar sehingga mampu mencerna persoalan siswa secara jernih. Ketenangan emosional ini mencegah guru dari memberikan respons yang impulsif, bersikap menghakimi, atau terseret dalam konflik emosional saat menangani aduan siswa.

​Langkah preventif ini selaras dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi tersebut menegaskan bahwa keadaban serta keamanan digital merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem sekolah, mendampingi aspek kesejahteraan psikologis dan keselamatan fisik warga belajar.

Pada akhirnya, transformasi dari sekadar “guru yang tahu” menjadi “guru yang hadir” adalah kunci utama perlindungan anak. Keamanan ruang digital tidak cukup dijamin oleh sistem filter siber, melainkan butuh keterhubungan emosional yang membuat anak merasa selamat saat bercerita. (*)

Exit mobile version