JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengembangan karier, khususnya terkait kenaikan pangkat pada Jabatan Fungsional (JF).
Penjelasan tersebut disampaikan Khadijah dalam program QnA #71 BKN pada Selasa (15/9/2026) sebagaimana dikutip mediaindonesia.com. Program itu membahas sejumlah pertanyaan masyarakat dan ASN mengenai pengembangan karier serta layanan administrasi kepegawaian.
Salah satu hal yang ditekankan adalah keterkaitan antara kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional yang diduduki ASN.
BKN memberikan contoh ASN dengan latar belakang pendidikan S1 Farmasi yang menduduki JF Asisten Apoteker Penyelia pada golongan III/d. Untuk mencapai golongan IV/a, ASN tersebut tidak dapat hanya mengandalkan kenaikan pangkat reguler pada jenjang yang sama.
“Kalau posisinya Sobat BKN dilantik sebagai JF di jenjang keterampilan dan golongan 2, maka pangkat puncak sebagai JF penyelia saat ini adalah 3D,” jelas Khadijah.
Menurut penjelasan tersebut, ASN yang ingin mencapai golongan IV/a perlu berpindah ke jenjang JF keahlian melalui uji kompetensi dengan tetap memenuhi persyaratan pendidikan sebagai Apoteker.
Ketentuan serupa berlaku pada jenjang JF keahlian. ASN yang berada pada jenjang Ahli Madya dengan golongan IV/c dan ingin mencapai golongan IV/d harus terlebih dahulu naik ke jenjang Ahli Utama.
Dengan demikian, dalam penjelasan BKN tersebut, kenaikan pangkat pada JF berkaitan dengan jenjang jabatan yang diduduki, bukan hanya masa kerja atau golongan ruang.
Pencantuman Gelar Mengacu Aturan Terbaru
Selain kenaikan pangkat, BKN juga menjelaskan ketentuan pencantuman gelar akademik bagi ASN.
Acuan yang disebut dalam program tersebut adalah Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Pencantuman Gelar ASN. Ketentuan itu disebut berlaku bagi seluruh instansi, termasuk instansi daerah.
“Ketentuan pencantuman gelar memang sudah mengacu pada regulasi terbaru, yakni melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025. SE ini berlaku bagi seluruh instansi tanpa terkecuali,” kata Khadijah.
ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik atau vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar melalui pejabat pengelola kepegawaian di instansinya untuk kemudian diteruskan kepada BKN atau Kantor Regional BKN.
Ada Skema Penyesuaian Ijazah
BKN juga menyinggung Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (KPPI) bagi ASN yang telah memiliki ijazah lebih tinggi tetapi masih berada pada golongan yang lebih rendah.
Sebagai contoh, ASN seperti anggota Satpol PP yang berada pada golongan II/a namun telah memiliki ijazah S1 dapat mengajukan skema KPPI untuk menyesuaikan pangkatnya ke golongan III/a.
Setelah penyesuaian pangkat, ASN dapat mengikuti uji kompetensi untuk berpindah ke jenjang JF Mahir atau Ahli Pertama sesuai dengan formasi yang tersedia.
Persetujuan DMS Menjadi Kewenangan Instansi
Dalam pengelolaan dokumen digital melalui Digital Management System (DMS) di Lemari Digital, BKN menjelaskan bahwa proses persetujuan atau approval merupakan kewenangan instansi masing-masing.
Proses tersebut dilakukan melalui verifikator admin instansi. Karena itu, ASN yang menghadapi kendala terkait DMS disarankan menghubungi unit SDM atau kepegawaian di instansi asal.
Berdasarkan informasi layanan yang tercantum dalam bahan, BKN menetapkan standar pelayanan maksimal empat hari untuk layanan kepegawaian.
Melalui sosialisasi tersebut, BKN mendorong ASN untuk memahami ketentuan yang berlaku pada jabatan masing-masing, termasuk persyaratan kompetensi dan mekanisme administrasi digital agar proses pengembangan karier dapat berjalan sesuai ketentuan. (*)

