MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Mamajang bersama unsur Tripika memperketat pengawasan di Jalan Mawas untuk memastikan kawasan tersebut terbebas dari parkir di bahu jalan.
Langkah ini dilakukan setelah insiden yang melibatkan seorang juru parkir (jukir) dan pengemudi ojek online (ojol) beberapa waktu lalu.
Camat Mamajang M Rizal ZR mengatakan, sterilisasi kawasan Jalan Mawas telah dilakukan bersama Kapolsek dan Danramil Mamajang sejak malam terjadinya insiden.
“Terkait dengan kejadian beberapa hari lalu tentang ojol yang ditikam atau dibacok oleh juru parkir, kami bersama Tripika, Pak Kapolsek dan Pak Danramil, sejak malam itu sudah melakukan tindakan untuk mensterilkan area parkir di Jalan Mawas,” kata Rizal, Selasa (22/9/2026).
Pengawasan kemudian dilanjutkan dengan melibatkan unsur RT/RW, BKO Satpol PP, serta Dinas Perhubungan (Dishub). Pemantauan dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas parkir terbuka maupun jukir yang mengarahkan kendaraan menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir.
Rizal menegaskan, sterilisasi Jalan Mawas ditargetkan berlangsung secara permanen.
“Insya Allah ini mudah-mudahan seterusnya, sterilisasi permanen. Tidak ada lagi parkir di bahu jalan (sekitar jalan Mawas),” tegasnya.
Pengawasan Dilakukan hingga Malam
Untuk menjaga kawasan tetap steril, jajaran Kecamatan Mamajang melakukan pemantauan setiap hari bersama BKO Satpol PP dan Kasi Trantib.
Patroli dilakukan mulai pagi hingga malam dengan jadwal pemantauan pada sejumlah waktu.
“Setiap hari kami keliling bersama BKO Satpol PP dengan Kasi Trantib. Pukul 08.00 kami keliling, kemudian pukul 13.00 kami keliling lagi. Sampai malam,” jelas Rizal.
Selain pengawasan, pemerintah kecamatan mencari solusi agar kendaraan yang sebelumnya menggunakan kawasan Jalan Mawas sebagai tempat parkir dapat dialihkan ke lokasi yang telah disiapkan.
Parkir Dialihkan ke Area Mall MaRI
Kecamatan Mamajang telah berkoordinasi dengan manajemen Mall MaRI terkait pemanfaatan area parkir yang tersedia di dalam kawasan mal.
Rizal mengatakan, parkir yang sebelumnya berada di kawasan bawah Jalan Mawas diarahkan untuk dipindahkan ke area parkir Mall MaRI yang berada di bagian atas.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, area tersebut diperkirakan dapat menampung sekitar 600 kendaraan.
“Kami kemarin mencoba hitung jumlah kendaraan yang bisa masuk, sampai 600 unit,” tuturnya.
Pemerintah kecamatan juga mendorong adanya penyesuaian biaya parkir bagi karyawan maupun pengunjung mall yang menggunakan fasilitas parkir di dalam kawasan tersebut.
Sosialisasi kepada karyawan yang masih menggunakan area sekitar Jalan Mawas sebagai tempat parkir juga telah dilakukan petugas di lapangan.
Namun, Rizal menilai pengalihan parkir akan lebih efektif apabila tidak ada lagi lokasi parkir terbuka di sepanjang Jalan Mawas.
“Susah memang ketika masih terbuka tempat-tempat parkir di bawah, pasti mereka tidak akan naik. Nah, itu intinya,” tuturnya.
“Jadi kami berupaya bersama Tripika untuk memang tetap tidak ada lagi di jalur Mawas ini parkiran terbuka,” sambungnya.
Kewenangan Parkir Berada di PD Parkir
Terkait pengelolaan perparkiran, Rizal menjelaskan bahwa kewenangan teknis berada pada PD Parkir.
Sementara itu, pemerintah kecamatan bersama kelurahan dan unsur Tripika membantu melakukan penertiban serta menjaga agar Jalan Mawas terbebas dari aktivitas parkir yang mengganggu ketertiban.
“Kewenangannya ada di PD Parkir. Kami di pemerintah kecamatan dan kelurahan beserta Tripika hanya membantu bagaimana supaya Jalan Mawas ini bisa steril dari parkir liar,” terangnya.
Kecamatan Mamajang juga terus berkoordinasi dengan Dishub untuk pemasangan rambu larangan parkir di kawasan tersebut. Saat ini, pihak kecamatan masih menunggu pemasangan plang larangan parkir sebagai bagian dari penataan kawasan.
Rizal menambahkan, penindakan oleh pemerintah kecamatan terbatas pada area bahu jalan yang menjadi bagian dari Jalan Mawas. Sementara lokasi parkir yang berada di dalam kompleks atau kawasan dengan kewenangan pengelolaan tersendiri berada di luar kewenangan langsung pemerintah kecamatan.
“Kami hanya bisa menegur sepanjang Jalan Mawas yang berada di bahu jalan. Ketika dia masuk, mungkin bukan kewenangan kami,” katanya.
Bahu Jalan Dipertimbangkan Jadi Taman
Selain sterilisasi dan pengalihan lokasi parkir, Kecamatan Mamajang juga mempertimbangkan penataan fisik bahu jalan yang selama ini berpotensi kembali digunakan sebagai tempat parkir.
Rizal mengatakan, pihaknya berencana bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk membahas penataan kawasan tersebut.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menjadikan area bahu jalan sebagai taman.
“Yang di bahu jalan kemarin yang diparkir oleh teman-teman PD Parkir, itu rencananya kami akan bersurat ke DLH atau PU untuk memperbaiki, minimal misalnya membuat taman atau apa di situ, supaya tidak digunakan lagi untuk parkiran,” jelasnya.
Menurut Rizal, penataan fisik tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi jangka panjang agar bahu Jalan Mawas tidak kembali dimanfaatkan sebagai lokasi parkir terbuka.
“Kami berupaya bersama Tripika untuk memang tetap tidak ada lagi di jalur Mawas ini parkiran terbuka,” tandasnya.
Pemerintah Kecamatan Mamajang memastikan koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menata aktivitas parkir di Jalan Mawas sesuai kewenangan masing-masing pihak. (*)

