Site icon macassar.id

Negosiasi Ulang, PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen untuk Pemprov Sulsel

PI Migas Sengkang

Gubernur Sulsel, A Sudirman Sulaiman bersama tim berhasil negosiasi ulang untuk mengembalikan PI Migas Sengkang sebesar 10%, Selasa (22/9/2026)

MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Wajo dan kontraktor pengelola Wilayah Kerja (WK) Migas Sengkang menyepakati peningkatan Participating Interest (PI) menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses renegosiasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan tersebut. Menurutnya, PI pemerintah daerah yang sebelumnya disebut sebesar 2,5 persen kini kembali menjadi 10 persen.

“Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEEPS) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai,” ujar Andi Sudirman.

Ia menilai kesepakatan tersebut membuka peluang tambahan sumber pendapatan bagi daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Ini merupakan sebuah keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah di tengah efisiensi saat ini,” tuturnya.

Wajo Dapat Porsi 50 Persen

Dalam kesepakatan tersebut, Kabupaten Wajo sebagai wilayah lokasi kegiatan usaha hulu migas memperoleh porsi 50 persen dari nilai PI 10 persen yang dialokasikan untuk pemerintah daerah.

Gubernur Sulsel didampingi Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Wajo dalam proses renegosiasi tersebut.

Andi Sudirman mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas dalam proses renegosiasi.

Ia menyebut proses tersebut perlu dikawal agar kepentingan daerah dan masyarakat tetap berjalan beriringan dengan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas.

“Kami mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Ini merupakan proses yang harus kita kawal bersama agar kepentingan daerah, masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan secara seimbang,” jelasnya.

Proses renegosiasi difasilitasi Dirjen Migas Laode Sulaeman bersama jajaran serta Sekretaris SKK Migas Lucky Yusgiantoro.

Pemerintah daerah juga melakukan pembahasan bersama jajaran direksi PT Energy Mega Persada, selaku induk perusahaan EEEPS, yang diwakili Tri Firmanto beserta jajaran.

Pemprov Sulsel Siapkan Pengelolaan PI

Setelah kesepakatan tercapai, Pemprov Sulsel menyatakan akan mengawal tahapan lanjutan bersama Pemkab Wajo.

Pengelolaan PI daerah tersebut akan melibatkan BUMD milik Pemprov Sulsel, PT Sulsel Andalan Energi (SAE), yang akan menunjuk anak perusahaan sebagai entitas penerima sharing PI daerah bersama Kabupaten Wajo.

Pengawalan mencakup pemenuhan persyaratan administrasi dan legal formal serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Andi Sudirman menekankan bahwa keberhasilan kesepakatan tidak hanya diukur dari besaran persentase PI, tetapi juga dari tata kelola setelah hak tersebut diperoleh.

“Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Dorong Tata Kelola yang Transparan

Menurut Andi Sudirman, tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional diperlukan agar manfaat ekonomi dari pengelolaan PI dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi.

Ia juga mengapresiasi jajaran direksi PT Energy Mega Persada atas persetujuan terhadap usulan PI 10 persen.

Gubernur Sulsel berharap kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi kerja sama berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam migas di Sulawesi Selatan.

“Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi yang berdampak bagi daerah,” pungkasnya.

Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo selanjutnya akan melanjutkan koordinasi dengan pihak kontraktor dan instansi terkait untuk memastikan proses pengelolaan PI berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Exit mobile version