MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mendukung penegakan hukum perpajakan dan pengamanan penerimaan negara.
Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan silaturahmi dan koordinasi Kanwil DJP Sulselbartra ke Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Rabu (23/9/2026).
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim memimpin langsung kunjungan tersebut bersama jajarannya. Rombongan diterima Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin yang didampingi Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin.
Pertemuan membahas sejumlah tantangan dalam penegakan hukum perpajakan, termasuk penanganan tindak pidana perpajakan, mitigasi risiko hukum, serta penyamaan persepsi terhadap penerapan regulasi perpajakan di lapangan.
Kedua institusi juga membahas sejumlah langkah yang dinilai strategis untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan sekaligus mendukung pengamanan penerimaan negara.
Imanul Hakim mengatakan koordinasi dengan Kejati Sulsel menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas perpajakan, terutama berkaitan dengan kepatuhan dan penerimaan negara.
“Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kami. Kanwil DJP Sulselbartra terus mendorong pendekatan yang humanis, digitalisasi proses, serta perluasan basis pajak yang inklusif,” ujar Imanul.
Menurutnya, dukungan dan kolaborasi antarlembaga diharapkan dapat memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung pengamanan penerimaan negara.
Sementara itu, Muhammad Syarifuddin menyambut baik penguatan koordinasi antara Kejati Sulsel dan Kanwil DJP Sulselbartra. Ia menyatakan Kejaksaan siap memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangannya.
Dukungan tersebut mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan siap mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Sinergi dan koordinasi yang baik perlu terus diperkuat agar berbagai persoalan hukum di bidang perpajakan dapat ditangani secara tepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum,” kata Muhammad Syarifuddin.
Ia menilai koordinasi antarlembaga yang semakin kuat dapat memberikan kontribusi terhadap efektivitas penegakan hukum dan mendukung kepentingan negara.
“Melalui koordinasi yang semakin kuat, kami berharap penegakan hukum di bidang perpajakan dapat berjalan semakin efektif sekaligus mendukung upaya pengamanan penerimaan negara,” ujarnya.
Melalui pertemuan tersebut, Kanwil DJP Sulselbartra dan Kejati Sulsel berkomitmen melanjutkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi sesuai kewenangan masing-masing.
Sinergi kedua institusi diharapkan dapat mendukung penegakan hukum perpajakan yang memberikan kepastian hukum dan berkeadilan, sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional. (*)

