MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperkuat pembenahan sistem pengelolaan persampahan dari hulu hingga hilir. Salah satu langkah yang terus didorong ialah pemilahan sampah sejak dari rumah sebelum masuk ke proses pengangkutan dan berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
Penguatan sistem tersebut juga dibarengi dengan penyesuaian dukungan anggaran persampahan serta penambahan sarana dan prasarana kebersihan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda mengatakan Pemkot Makassar berkomitmen menyesuaikan alokasi anggaran persampahan sebesar 3 persen sesuai arahan pemerintah pusat.
Namun, penyesuaian anggaran dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan struktur APBD yang telah berjalan.
“Kita akan jalankan sesuai arahan pusat, sekarang lagi mencoba untuk mengatur ini,” ujar Zulkifly, Kamis (24/9/2026).
Menurut Zulkifly, perubahan struktur anggaran tidak dapat dilakukan secara drastis karena harus menyesuaikan dengan rancangan APBD. Meski demikian, pemerintah kota berupaya mengejar proses penyesuaian tersebut secara bertahap.
“Ada struktur rancangan APBD yang secara drastis tidak mungkin kita bisa langsung berubah, tetapi kita memaksimalkan sehingga proses progresnya itu bisa kita kejar,” lanjutnya.
Peningkatan dukungan anggaran tersebut akan diarahkan untuk memperkuat kebutuhan pengelolaan persampahan, termasuk operasional pengangkutan serta sarana dan prasarana kebersihan.
Salah satu kebutuhan yang menjadi perhatian ialah dukungan bahan bakar minyak (BBM) bagi armada pengangkutan sampah. Selain itu, keberadaan bank sampah umum (BSU) juga dinilai penting karena dapat membuka peluang pemanfaatan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi.
“Jadi, ada beberapa item bisa kita maksimalkan. Penyusunan BBM itu sudah utamanya untuk alat transportasi pengangkutan sampah dan BSU juga penting,” jelasnya.
Armada Sampah Disesuaikan dengan Kebutuhan Wilayah
Pemkot Makassar juga menyiapkan penambahan sarana dan prasarana kebersihan, termasuk motor sampah dan mobil pengangkut sampah.
Zulkifly mengatakan penambahan armada tidak dilakukan semata berdasarkan kebutuhan sesaat. Pemerintah akan terlebih dahulu mengkaji volume sampah dan kebutuhan pengangkutan di setiap wilayah.
“Berapapun volume sampah yang kita angkut, nantinya akan dikaji kira-kira berapa kebutuhan dari setiap kecamatan dalam hal pengangkutan sampah,” katanya.
Menurutnya, upaya mengurangi sampah sejak dari sumber juga dapat berdampak terhadap kebutuhan armada pengangkutan.
Karena itu, sosialisasi pemilahan sampah dari rumah terus digencarkan agar volume sampah yang harus dibawa ke TPA dapat ditekan.
“Makanya, kita terus galakkan, sosialisasikan untuk pemilahan sampah supaya terjadi pengurangan sampah yang ada di TPA,” ujarnya.
Pengurangan volume sampah yang masuk ke sistem pengangkutan juga dinilai dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan efisiensi sekaligus mengoptimalkan pelayanan kebersihan.
TPA Tamangapa Berbenah
Selain memperkuat pengelolaan sampah dari sumber, Pemkot Makassar juga melakukan pembenahan di TPA Tamangapa.
Pemerintah kota mulai mengubah pola pengelolaan dari praktik open dumping menuju controlled landfill dan secara bertahap mengarah pada sistem sanitary landfill.
“Kita melakukan perubahan metode. Kita menuju ke sanitary landfill atau controlled landfill. Kita meninggalkan open dumping ini,” tegas Zulkifly.
Pembenahan di kawasan TPA Tamangapa antara lain mencakup penguatan pengolahan air lindi menggunakan teknologi EcoTru, penambahan unit pengolahan, pemasangan pipa pengelolaan gas metana, serta penataan area ranch untuk melokalisasi sapi yang berada di sekitar kawasan TPA.
Zulkifly menekankan, pembenahan di hilir harus berjalan bersamaan dengan perubahan perilaku masyarakat di hulu.
Sebab, sistem pengelolaan di TPA tidak akan optimal apabila sampah dari rumah tangga masih tercampur sejak awal.
Karena itu, masyarakat didorong melakukan pemilahan sampah berdasarkan jenisnya sejak dari rumah.
“Pemilahan kita lakukan dengan memisahkan sampah organik, anorganik, residu, serta sampah bahan berbahaya dan beracun (B3),” jelasnya.
Warga Diminta Pilah Sampah Berdasarkan Jenis
Dalam penerapannya, sampah organik atau sampah basah meliputi sisa makanan, sayuran, buah-buahan, daun, dan ranting yang mudah terurai secara alami.
Sementara itu, sampah anorganik seperti botol plastik, kaleng, kertas, kardus, dan kaca dapat dipilah untuk dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang.
Adapun sampah residu merupakan sampah yang tidak dapat didaur ulang dan tidak termasuk kategori organik maupun B3, seperti popok bayi, pembalut, tisu, dan plastik saset.
Sedangkan sampah B3, antara lain baterai bekas, lampu, obat kedaluwarsa, dan kemasan pestisida, perlu dipisahkan karena mengandung bahan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Zulkifly menilai pemilahan dari rumah dapat mempermudah proses pengelolaan sampah sekaligus membuka peluang pemanfaatan material yang masih memiliki nilai.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA.
“Semakin sedikit sampah yang masuk ke TPA, semakin ringan pula beban pengelolaan dan semakin besar peluang menciptakan sistem persampahan yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, gerakan pemilahan sampah merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
“Melalui gerakan bersama pemilahan sampah, kita Pemkot Makassar mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan yang lebih bersih dan sehat sebagai bagian dari target Makassar Bebas Sampah 2029,” tambahnya.
Camat dan Lurah Diminta Aktif Awasi Pengangkutan
Di tingkat wilayah, Zulkifly meminta seluruh camat dan lurah memperkuat pengawasan kebersihan di wilayah masing-masing.
Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan kondisi lingkungan, tetapi juga memastikan proses pengelolaan dan pengangkutan sampah berjalan sesuai jadwal.
“Camat dan lurah harus terus mengawal kebersihan di wilayahnya. Jangan sampai sampah berserakan dan tidak terangkut sesuai jadwal,” imbuh Zulkifly.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar sampah yang dihasilkan masyarakat dapat segera ditangani sebelum menumpuk dan menimbulkan persoalan kebersihan.
Untuk itu, koordinasi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, petugas kebersihan, dan masyarakat perlu terus diperkuat.
“Satu hal perlu diperhatikan, jadwal pengangkutan juga harus menjadi perhatian agar tidak terjadi penumpukan sampah di titik-titik permukiman maupun fasilitas umum,” tegasnya. (*)

