Site icon macassar.id

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG

Bupati Gowa

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka Bupati Gowa di Ruang Rapat Kortas Tipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jumat (25/9/2026),

GOWA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortas Tipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Totok menyebut penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi untuk mendalami dugaan praktik pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam pengurusan PBG serta perizinan lainnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa sepanjang 2025 hingga 2026.

Jadi Tersangka Kedua

Sitti Husniah menjadi tersangka kedua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan PBG tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka. Ia merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa dan telah menjalani penahanan.

Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka dilakukan empat hari setelah tim Kortas Tipidkor Polri bersama penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di rumah jabatan serta Kantor Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Laporan mengenai penggeledahan menyebut terdapat lima boks barang bukti yang dibawa dari rumah jabatan dan kantor bupati.

Penyidik sebelumnya menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan mendalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan PBG.

Husniah Sebelumnya Diperiksa sebagai Saksi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Selain Husniah, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses perizinan yang sedang didalami.

Di antaranya Rahmi Palanna alias Oma, yang disebut pernah menjabat sebagai kepala rumah tangga rumah jabatan Bupati Gowa.

Penyidik juga memeriksa Ardiansyah selaku Ketua Kadin Gowa serta sejumlah saksi lainnya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di lingkungan Pemkab Gowa.

Kuasa Hukum: Tetap Kooperatif

Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, merespons penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia mengatakan pihaknya tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum,” kata Adhi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Adhi mengatakan pihaknya mencermati setiap tahapan penanganan perkara, termasuk proses hukum yang sebelumnya berlangsung di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian ditangani Tipidkor Polda Sulawesi Selatan hingga Kortas Tipidkor Polri.

Menurut Adhi, pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, kuasa hukum juga akan mencermati dasar hukum serta kecukupan alat bukti yang digunakan dalam setiap keputusan terhadap kliennya.

Ia menegaskan status hukum Sitti Husniah bukan merupakan kesimpulan akhir atas perkara tersebut.

“Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” ujarnya.

Adhi juga mengungkapkan pihaknya telah mendatangi Propam Polda Sulawesi Selatan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang menurut mereka dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi maupun Sitti Husniah.

“Kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi maupun Ibu Bupati,” kata Adhi.

Selain itu, kuasa hukum meminta Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, serta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang dihadapi Sitti Husniah sembari tetap menghormati tahapan hukum yang berlangsung.

Dengan penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka, perkara dugaan korupsi dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa memasuki tahapan hukum berikutnya. Konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, alat bukti, serta langkah hukum terhadap tersangka menjadi bagian penting dari perkembangan kasus tersebut. (*)

Exit mobile version