JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 September 2026. Kementerian memastikan informasi tersebut merupakan hoaks dan dokumen yang beredar mengatasnamakan Komdigi adalah palsu.
Informasi itu disebarkan melalui dokumen berjudul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional sebagaimana disebutkan dalam dokumen tersebut.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Angga memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga disebut tetap beroperasi seperti biasa.
Ia turut membantah klaim mengenai gangguan besar pada satelit komunikasi nasional. Menurutnya, tidak terdapat kondisi sebagaimana yang dinarasikan dalam dokumen palsu tersebut.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Komdigi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena terpengaruh informasi mengenai pemadaman internet nasional. Kementerian menyatakan sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi normal.
Komdigi Telusuri Penyebaran Dokumen Palsu
Selain memberikan klarifikasi, Komdigi bersama aparat penegak hukum menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” kata Angga.
Komdigi meminta masyarakat tidak meneruskan dokumen yang belum terverifikasi. Informasi mengenai kebijakan pemerintah dan kondisi layanan komunikasi digital dapat diperiksa melalui kanal resmi kementerian.
Angga juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Dalam siaran pers tersebut, Komdigi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45A ayat (3).
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.
Komdigi menyatakan akan terus menyampaikan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital melalui kanal resmi kementerian di komdigi. (*)

