MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5,26 triliun.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Rabu (30/9/2026). Anggaran perubahan tersebut menjadi dasar pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran.
Dalam struktur APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp4,56 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp5,26 triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja menghasilkan defisit sekitar Rp699,85 miliar.
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan sumber penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kota Makassar sebelumnya juga menjelaskan bahwa pembiayaan netto pada APBD Perubahan 2026 mencapai sekitar Rp699,85 miliar, meningkat dari Rp480 miliar pada APBD pokok.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh. Dakhlan, mengatakan nilai APBD Perubahan mengalami peningkatan dibandingkan APBD pokok.
“Di APBD Perubahan ini ada kenaikan dari APBD pokok. Dari Rp5,1 triliun menjadi Rp5,26 triliun,” kata Dakhlan.
Namun, angka APBD pokok dalam dokumen resmi penjabaran APBD 2026 tercatat sekitar Rp5,175 triliun, dengan pendapatan Rp4,695 triliun dan pembiayaan netto Rp480 miliar.
Anggaran BPJS Bertambah
Menurut Dakhlan, perubahan anggaran juga mencakup tambahan alokasi untuk sejumlah kebutuhan pelayanan dasar, termasuk pembiayaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan tambahan anggaran BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp30 miliar. Sementara anggaran BPJS Ketenagakerjaan juga bertambah seiring dengan peningkatan jumlah peserta yang memperoleh perlindungan.
“BPJS Ketenagakerjaan yang kita jadi percontohan itu ada kenaikan juga. Kenaikannya bertambah orangnya untuk di perubahan ini,” jelasnya.
“Tambahan anggaran BPJS Ketenagakerjaan berada di kisaran Rp2 miliar,” sambung Dakhlan.
Proyeksi Pendapatan Dikoreksi
Di sisi pendapatan, Pemkot Makassar melakukan penyesuaian terhadap proyeksi penerimaan hingga akhir tahun.
Dakhlan mengatakan terdapat rasionalisasi pendapatan sekitar Rp120 miliar. Penyesuaian dilakukan agar target pendapatan lebih sesuai dengan kemampuan realisasi daerah.
“Ada yang turun pendapatan. Di perubahan itu harus kita rasionalkan sesuai kemampuan teman-teman di akhir tahun. Atas asumsi itu kemudian kita turunkan pendapatan,” ungkapnya.
Koreksi terhadap pendapatan tersebut kemudian diimbangi dengan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA. Pemerintah Kota Makassar sebelumnya menyatakan pembiayaan dari SiLPA 2025 digunakan untuk menutup defisit APBD Perubahan 2026.
“Untungnya SiLPA kita agak besar, jadi itu yang menutupi,” kata Dakhlan.
Secara struktur, angka defisit sekitar Rp699,85 miliar tersebut ditutup dengan pembiayaan netto dalam jumlah yang sama. Dengan demikian, struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan APBD Perubahan tetap berada dalam posisi seimbang.
Ada Potensi SiLPA Lagi
Dakhlan mengatakan masih terdapat kemungkinan munculnya SiLPA pada akhir tahun anggaran 2026, terutama dari program yang realisasinya lebih rendah dibandingkan pagu yang telah dianggarkan.
Ia mencontohkan program yang semula memiliki anggaran Rp140 miliar, tetapi dalam pelaksanaannya hanya membutuhkan Rp70 miliar. Sisa anggaran tersebut nantinya akan diperhitungkan kembali pada akhir tahun.
“Nanti di akhir tahun baru kita hitung. Artinya ada potensi SiLPA lagi di situ,” sebutnya.
Selain itu, sejumlah program juga tidak sepenuhnya dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan. Dari kondisi tersebut, Dakhlan memperkirakan terdapat potensi penghematan sekitar Rp50 miliar.
“Sedikit sih, itu sekitar Rp50 miliar,” pungkasnya.
Pengesahan APBD Perubahan 2026 selanjutnya menjadi dasar bagi Pemkot Makassar untuk melanjutkan program dan kegiatan hingga akhir tahun. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga meminta organisasi perangkat daerah memaksimalkan pelaksanaan program dan penyerapan anggaran setelah APBD Perubahan disahkan. (*)

