JAKARTA — Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026.
Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.
Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan penerapan sistem tersebut merupakan penyesuaian administrasi perpajakan terhadap perkembangan transaksi digital lintas negara.
“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo.
Bukan Pajak Baru
DJP menegaskan SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Sistem tersebut merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
SPP-TDLN diterapkan pada transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan demikian, mekanisme tersebut dirancang agar transaksi yang sama tidak dikenai pemungutan PPN dua kali.
Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.
Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Laman resmi DJP juga menjelaskan bahwa untuk transaksi yang PPN-nya sudah dipungut oleh pelaku usaha luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, mekanisme SPP-TDLN tidak berlaku. Kedua mekanisme tersebut berjalan berdampingan.
Enam Issuer pada Tahap Awal
Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.
Tahapan tersebut dilakukan untuk menguji kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan PPN.
Setelah tahapan tersebut selesai, SPP-TDLN memasuki tahap go live dengan melibatkan pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atau issuer.
Pada tahap awal, terdapat enam issuer yang ditunjuk pemerintah, yakni:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk;
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk; dan
PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
DJP menyebut issuer lainnya masih menjalani pengujian dalam lingkungan sandboxing dan selanjutnya akan memasuki periode stabilisasi sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Manfaatkan Informasi Sistem Pembayaran
Keterlibatan issuer menjadi bagian dari mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
Menurut Bimo, penerapan SPP-TDLN diharapkan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN sekaligus memperkuat kepatuhan perpajakan.
“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri,” ujar Bimo.
Pemerintah, lanjut dia, akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan implementasi SPP-TDLN berjalan sesuai ketentuan.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menyesuaikan administrasi pemungutan PPN dengan perkembangan konsumsi barang dan jasa digital lintas negara.
Informasi lebih lanjut mengenai PMK Nomor 49 Tahun 2026 dan SPP-TDLN tersedia melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. (*)

