Site icon macassar.id

Warga Keluhkan Bau dan Limbah, Pemkot Makassar Relokasi 1.200 Ternak Babi di Panaikang

Ternak Babi

Pemkot Makassar memfasilitasi pemindahan ternak babi dari kawasan permukiman di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026).

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memfasilitasi pemindahan ternak babi dari kawasan permukiman di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026). Langkah ini dilakukan setelah pemerintah menempuh sosialisasi dan mediasi selama kurang lebih enam bulan menyusul keluhan warga terkait bau serta limbah peternakan.

Dalam proses penertiban tersebut, Pemkot Makassar menyediakan kendaraan truk dan motor roda tiga untuk membantu pemilik mengangkut ternaknya. Lokasi tujuan pemindahan ditentukan oleh masing-masing pemilik, bukan ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah.

Penertiban dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, bersama Camat Panakkukang, Syahril. Kegiatan itu turut melibatkan Satpol PP, unsur TNI dan Polri, Damkarmat, serta tokoh masyarakat.

Andi Irwan mengatakan, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menangani persoalan peternakan yang berada di kawasan permukiman tersebut.

“Bukan sekadar melakukan penertiban, Pemerintah Kota hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi pengangkutan hewan ternak babi dari kandang menggunakan kendaraan truk menuju lokasi relokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.

Menurut Andi Irwan, keberadaan peternakan babi di lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan. Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan Jalan Kesadaran merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan.

Penertiban itu juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Ia menegaskan, penataan lingkungan harus berjalan seiring dengan komunikasi yang baik kepada pemilik ternak. Pemerintah, kata dia, berupaya agar proses penegakan aturan tidak mengabaikan kepentingan warga yang terdampak maupun pemilik ternak.

“Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan ini merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan. Karena itu, keberadaan peternakan di lokasi tersebut perlu ditertibkan,” tuturnya.

Enam Bulan Sosialisasi dan Mediasi

Camat Panakkukang Syahril menjelaskan, penertiban dilakukan setelah berbagai tahapan ditempuh, mulai dari sosialisasi, mediasi, hingga pendekatan persuasif kepada pemilik ternak.

Menurut dia, pemerintah menerima berulang kali aduan masyarakat yang mengeluhkan bau peternakan serta kotoran dan limbah yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Banyak ternak yang berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Aduan masyarakat juga terus bertambah, bahkan sempat viral karena warga menyampaikan keluhannya,” ujar Syahril.

Ia mengatakan, pihak kecamatan telah menyampaikan kepada pemilik ternak mengenai keluhan warga sekaligus pentingnya menjaga kondisi lingkungan di kawasan permukiman.

“Kami sudah melakukan berbagai tahapan, termasuk pendekatan secara persuasif dan humanis,” katanya.

“Kami menyampaikan kepada pemilik bahwa bau peternakan ini dikeluhkan masyarakat. Selain itu, kotoran dan limbahnya juga perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kondisi lingkungan,” tambahnya.

Syahril menyebutkan, sebelumnya terdapat sekitar 1.200 ekor babi yang dipelihara oleh 49 peternak di dua titik lokasi. Namun, jumlah tersebut telah berkurang karena sebagian pemilik menjual atau memindahkan ternaknya secara mandiri sebelum penertiban dilaksanakan.

“Banyak yang sudah menjual ternaknya dan ada juga yang memindahkan sendiri. Sebagian sudah melakukan pemindahan sebelumnya. Untuk yang masih membutuhkan bantuan, kami memfasilitasi kendaraan truk dan motor roda tiga,” ungkapnya.

Syahril menegaskan, bantuan kendaraan diberikan untuk mempermudah proses pemindahan ternak. Pemilik tetap memiliki keleluasaan menentukan lokasi tujuan relokasi.

Ia memperkirakan aktivitas peternakan di kawasan tersebut telah berlangsung sekitar 30 hingga 40 tahun. Karena itu, penyelesaian persoalan membutuhkan komunikasi dan koordinasi agar proses penataan berjalan kondusif.

“Aktivitas peternakan di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama, diperkirakan sekitar 30 hingga 40 tahun,” katanya.

Melalui penertiban ini, pemerintah berharap keluhan warga terkait bau dan limbah peternakan dapat ditangani, sementara pemilik ternak memperoleh bantuan dalam proses pemindahan.

Pemkot Makassar menekankan bahwa penataan kawasan permukiman dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman, dengan tetap mengedepankan penyelesaian melalui komunikasi dan kerja sama seluruh pihak. (*)

Exit mobile version