MAKASSAR — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mengajak kepala daerah di Sulawesi Selatan memperluas sosialisasi mengenai fungsi dan pemanfaatan terapi hiperbarik kepada masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan Fatmawati seusai mengikuti penyematan Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hiperbarik yang digelar Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) di Gedung Hasanuddin, Senin (12/10/2026).
Fatmawati menilai, pemahaman yang lebih baik mengenai terapi hiperbarik penting agar masyarakat mengetahui manfaat, indikasi medis, dan ketersediaan layanan tersebut.
Ia mengaku mendapatkan wawasan baru setelah mengikuti paparan medis dalam kegiatan itu. Sebelumnya, pengetahuannya mengenai terapi hiperbarik lebih banyak berkaitan dengan kebugaran dan perawatan kulit.
“Kalau hari ini kita sudah mendapat ilmu dan penghargaan, tentu kita dianggap sudah mumpuni untuk mengedukasi ataupun menyosialisasikan kepada masyarakat. Ternyata manfaat hiperbarik ini sangat luar biasa untuk kesehatan,” ujar Fatmawati.
Ia mengusulkan agar kepala daerah dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan turut memperoleh kesempatan mengenal layanan tersebut. Dengan begitu, informasi mengenai terapi hiperbarik diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Meski demikian, sosialisasi perlu menekankan bahwa penggunaan terapi hiperbarik harus berdasarkan indikasi medis dan hasil pemeriksaan tenaga kesehatan.
Layanan Hiperbarik Terbuka bagi Masyarakat
Komandan Kodaeral VI, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, menjelaskan bahwa penyematan brevet kehormatan merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen dalam membangun sinergi lintas instansi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, khususnya di bidang kedokteran bawah air dan terapi hiperbarik.
Menurut Andi Abdul Aziz, fasilitas terapi hiperbarik di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Jala Ammari Kodaeral VI tidak hanya diperuntukkan bagi prajurit TNI Angkatan Laut, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum yang membutuhkan.
Ia berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama untuk menangani kasus yang berkaitan dengan aktivitas penyelaman. Penyelam dan anak-anak nelayan disebut sebagai kelompok yang membutuhkan akses terhadap layanan tersebut.
Andi Abdul Aziz juga menyampaikan komitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan terapi hiperbarik tetapi terkendala biaya. Hal itu menjadi perhatian karena, menurut keterangan dalam kegiatan tersebut, layanan dimaksud belum ditanggung BPJS Kesehatan.
Terapi Harus Sesuai Indikasi Medis
Kepala RSAL Jala Ammari Kodaeral VI, Letkol Laut (K) dr. Suhadi, menjelaskan bahwa terapi oksigen hiperbarik dilakukan dengan memberikan oksigen berkonsentrasi tinggi kepada pasien di dalam ruang bertekanan lebih tinggi daripada tekanan atmosfer normal.
Terapi ini terutama digunakan untuk menangani penyakit dekompresi pada penyelam. Pada kondisi medis tertentu, terapi hiperbarik juga dapat digunakan sebagai terapi pendukung, termasuk untuk menangani luka yang sulit sembuh.
Namun, penggunaannya memerlukan evaluasi tenaga kesehatan karena terdapat kontraindikasi dan risiko yang harus dipertimbangkan.
Di Sulawesi Selatan, layanan terapi hiperbarik tersedia di RSAL Jala Ammari Kodaeral VI dan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Keberadaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari layanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai kebutuhan dan indikasi medis.
Penyematan brevet kehormatan pada 2026 disebut berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Kep/2039/IX/2026 dan Nomor Kep/2040/IX/2026, tertanggal 10 September 2026.
Penerima brevet berasal dari unsur pemerintah daerah, TNI, perguruan tinggi, tenaga medis, serta sejumlah instansi lainnya. Selain Fatmawati, penerima dari unsur pemerintah daerah disebut meliputi Bupati Maros, Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Bupati Bone, Bupati Bantaeng, serta Wali Kota Parepare. (*)

