JAKARTA — Pemerintah mengubah mekanisme pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif. Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
PMK-71/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, penyesuaian tersebut diharapkan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban pokok perpajakan secara lebih cepat.
Sebelumnya, pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Melalui aturan baru, pembayaran terlebih dahulu dialokasikan untuk melunasi pokok utang pajak.
Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak berkesempatan menyelesaikan kewajiban pokok sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.
Jangka Waktu Keberatan dan Sanksi Diperjelas
Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK-71/2026 menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan ini.
Bimo menegaskan, perubahan tersebut bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak, sedangkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan sesuai persyaratan yang berlaku.
Karena itu, kebijakan ini diharapkan mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
Diharapkan Perkuat Kepatuhan Pajak
Dari sisi fiskal, perubahan mekanisme tersebut diharapkan mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda dan memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
PMK-71/2026 juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan pengaturan baru.
Menurut Bimo, kebijakan tersebut diharapkan turut membantu menjaga ketahanan arus kas, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga keberlangsungan usaha tetap terjaga.
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya,” kata Bimo.
Direktorat Jenderal Pajak, lanjutnya, akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan tersebut dapat dipahami serta dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak.
Naskah lengkap PMK Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (*)

