Rapat Koordinasi Verifikasi dan Validasi DTSEN yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, di Ruang Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Senin (12/10/2026).
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar meminta camat dan lurah memperkuat verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan program perlindungan sosial dan pembangunan tepat sasaran.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan data yang diterima pemerintah kota mencatat 559.967 jiwa dalam kelompok desil 1 hingga desil 5 yang menjadi sasaran prioritas pemetaan sosial ekonomi di 15 kecamatan.
Menurut Zulkifly, data tersebut perlu diverifikasi langsung di lapangan agar sesuai dengan kondisi faktual masyarakat. Pemeriksaan mencakup nama, alamat, titik koordinat geografis, hingga kondisi sosial ekonomi penduduk.
Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Verifikasi dan Validasi DTSEN yang dipimpinnya di Ruang Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Senin (12/10/2026). Zulkifly kembali memberikan keterangan pada Selasa (13/10/2026).
“Data DTSEN ini menjadi acuan utama kita. Pertama, untuk penyusunan perencanaan pembangunan, kedua sebagai bahan evaluasi kebijakan, dan ketiga untuk menentukan sasaran penerima bantuan sosial secara tepat,” ujarnya.
Rapat tersebut melibatkan Plh Kepala Bappeda Makassar, camat dan lurah se-Kota Makassar, serta sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kecamatan Tallo Jadi Perhatian dalam Pemetaan
Berdasarkan pemetaan DTSEN, Kecamatan Tallo tercatat memiliki jumlah penduduk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5 tertinggi. Posisi berikutnya ditempati Tamalate, Panakkukang, Biringkanaya, dan Manggala.
Zulkifly mengatakan, temuan tersebut perlu dicermati bersama karena jumlah penduduk yang besar tidak selalu berbanding lurus dengan konsentrasi kelompok sasaran sosial ekonomi.
Ia mencontohkan Biringkanaya dan Tamalate yang memiliki kepadatan penduduk tinggi. Namun, berdasarkan pemetaan kelompok desil 1 hingga desil 5, jumlah tertinggi justru tercatat di Kecamatan Tallo.
“Ini yang harus kita cermati dan verifikasi bersama,” jelas mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu.
Karena itu, camat dan lurah diminta memastikan kesesuaian identitas penduduk berdasarkan nama dan alamat, sekaligus memeriksa titik koordinat lokasi hingga tingkat RT dan RW.
Pemutakhiran data juga harus memperhitungkan perubahan kondisi kependudukan, seperti perpindahan penduduk, kelahiran, dan kematian, agar data yang digunakan pemerintah tetap sesuai dengan keadaan terkini.
“Yang kita pastikan bukan hanya apakah nama dan alamatnya benar, tetapi juga apakah orangnya benar-benar ada di wilayah tersebut dan bagaimana kondisi ekonomi faktualnya,” katanya.
“Jika ada perubahan data, harus disesuaikan dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah mantan Camat Ujung Pandang tersebut.
DTSEN untuk Pemetaan Kemiskinan hingga Anak Tidak Sekolah
Zulkifly menjelaskan, DTSEN tidak hanya digunakan sebagai basis data penerima bantuan sosial. Data tersebut juga menjadi instrumen untuk mengidentifikasi persoalan sosial yang membutuhkan penanganan terpadu.
Persoalan yang dimaksud meliputi pengentasan kemiskinan, penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, penanganan anak tidak sekolah (ATS), hingga pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Menurut dia, data yang akurat membantu perangkat daerah menentukan bentuk intervensi sesuai kebutuhan masyarakat di setiap kelurahan. Pasalnya, persoalan yang dihadapi suatu wilayah belum tentu sama dengan wilayah lainnya.
Sebagai contoh, suatu kelurahan mungkin membutuhkan penanganan stunting, sedangkan wilayah lain lebih memerlukan program pengentasan kemiskinan atau penanganan anak tidak sekolah.
“Karakteristik persoalan di setiap wilayah berbeda. Karena itu, kita harus melihat kebutuhan faktualnya terlebih dahulu, kemudian menyesuaikannya dengan program yang tersedia agar intervensi pemerintah benar-benar tepat sasaran,” ungkapnya.
Hasil pemutakhiran DTSEN selanjutnya akan menjadi bahan bagi Bappeda dalam menyusun perencanaan pembangunan dan mengevaluasi efektivitas kebijakan. Sementara itu, perangkat daerah teknis dapat menggunakannya untuk menyelaraskan program berdasarkan bidang tugas dan kebutuhan masyarakat.
Zulkifly juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme pengelolaan data. Meski pengelolaan DTSEN berada dalam kewenangan instansi terkait, camat dan lurah memiliki peran strategis dalam memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil di wilayah masing-masing.
Pemkot Makassar menargetkan capaian pendataan melalui proses verifikasi dan validasi mencapai 60 persen hingga akhir 2026.
“Melalui penguatan DTSEN, kita berkomitmen membangun sistem perencanaan dan perlindungan sosial yang lebih terintegrasi, berbasis data, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” harapnya. (*)





