Site icon macassar.id

Pemkot Makassar Fasilitasi Akses KUR Bagi 1.500 UMKM Terdampak Penertiban 

KUR Pemkot

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan program tersebut dijalankan sesuai arahan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi untuk mendukung keberlangsungan usaha pedagang yang terdampak penertiban. Rabu (14/10/2026).

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memfasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi 1.500 pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha mikro yang terdampak penertiban serta penataan ruang publik.

Program melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar ini mencakup sosialisasi, pendampingan administrasi, asesmen kelayakan usaha, hingga fasilitasi pertemuan dengan pihak perbankan. Upaya tersebut ditujukan agar pelaku usaha memiliki kesiapan untuk mengajukan pembiayaan sesuai ketentuan lembaga keuangan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, mengatakan program tersebut dijalankan sesuai arahan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi untuk mendukung keberlangsungan usaha pedagang yang terdampak penertiban.

“Program ini sesuai arahan pak Wali Kota untuk pemberdayaan UMKM atau PKL yang terkena penertiba, sehingga kita fasilitasi dan bantu lewat bantuan KUR,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Menurut Arlin, fasilitasi pembiayaan menjadi bagian dari pendekatan pemerintah kota agar penataan ruang publik tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan berdagang.

Ia menegaskan, program tersebut merupakan bentuk komitmen Dinas Koperasi dan UKM dalam menjalankan prioritas pemerintah kota terkait akses permodalan bagi UMKM yang terdampak penertiban.

“Ini merupakan bentuk komitmen Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar dalam mengawal dan merealisasikan program prioritas Wali Kota Makassar terkait akses permodalan bagi UMKM kena dampak penertiban,” jelasnya.

Pendampingan Menyasar 15 Kecamatan
Program fasilitasi akses permodalan tersebut dilaksanakan bersama Bank Sulselbar, perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta lembaga keuangan nonbank.

Arlin menyebutkan, tahap pra-inkubasi berlangsung selama sepekan, mulai 12 hingga 16 Oktober 2026. Pelaksanaannya menyasar seluruh 15 kecamatan di Kota Makassar dengan pendekatan jemput bola.

Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pelaksanaan secara serentak antara lain Kecamatan Tamalanrea, Biringkanaya, dan Manggala, sebelum dilanjutkan ke kecamatan lainnya.

Melalui pendekatan tersebut, tim Inkubasi Pembiayaan mendatangi wilayah kecamatan untuk memberikan sosialisasi dan melakukan asesmen kelayakan usaha. Pelaku UMKM juga didampingi dalam menyiapkan persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mengakses pembiayaan.

Pendampingan mencakup pengurusan legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), pengenalan transaksi digital menggunakan QRIS, serta fasilitasi pertemuan dengan pihak perbankan.

“Dengan pola ini, pedagang tidak hanya memperoleh informasi mengenai pembiayaan, tetapi juga mendapatkan arahan mengenai tahapan yang harus dipenuhi agar pengajuan kredit dapat diproses sesuai ketentuan lembaga keuangan,” ungkap Arlin.

Akses Modal Tetap Bergantung pada Verifikasi Bank
Arlin menjelaskan, Pemkot Makassar berupaya menggeser pola fasilitasi yang sebelumnya cenderung konvensional menjadi pendampingan yang lebih terarah pada kesiapan dan pengembangan usaha.

Melalui kerja sama dengan Bank Sulselbar dan bank-bank Himbara, pembiayaan diharapkan dapat menjadi stimulus produktif bagi pelaku usaha mikro untuk memperkuat usahanya.

“Kami bergeser dari pola konvensional menuju sistem bantuan modal berbasis kinerja dengan pendampingan melekat. Lewat integrasi bersama Bank Sulselbar dan Bank Himbara, bantuan permodalan menjadi stimulus,” terangnya.

Ia menambahkan, akses KUR tetap mengikuti proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh pihak perbankan. Karena itu, pendataan dan pendampingan terhadap 1.500 pelaku usaha tidak berarti seluruh pengajuan kredit otomatis disetujui.

“Meski demikian, akses KUR tetap melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan oleh pihak perbankan. Kami optimis tetap terealisasi,” katanya.

Pemkot Makassar berharap fasilitasi tersebut membantu pelaku usaha memperkuat modal kerja, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperluas pemasaran. Dengan demikian, penataan ruang publik dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Arlin menegaskan, program pemberdayaan PKL berfokus pada pendampingan dan fasilitasi akses pembiayaan, bukan jaminan persetujuan kredit bagi seluruh peserta.

“Melalui langkah ini, usaha warga tetap terjaga, artinya tidak hanya menghadirkan ruang publik yang lebih tertib, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat kecil agar tetap berkembang,” tutupnya. (*)

Exit mobile version