MAKASSAR — Dinas Pertanahan Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar membahas hasil pendampingan hukum pengadaan tanah Barombong melalui kegiatan exit meeting, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Kejari Makassar tersebut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Susilawati, bersama Kepala Bidang I, Muh. Izhar Kurniawan, S.H., M.H.
Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap proses pengadaan tanah Barombong, terutama terkait aspek hukum, administrasi, dan kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaannya.
Pembahasan juga mencakup identifikasi sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam tindak lanjut kegiatan. Pendampingan hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui exit meeting ini, hasil pendampingan dan rekomendasi dari Kejari Makassar diharapkan menjadi acuan bagi Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam menindaklanjuti proses pengadaan tanah Barombong secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara Dinas Pertanahan Kota Makassar dan Kejari Makassar dalam mendukung pelaksanaan pengadaan tanah yang sesuai dengan ketentuan hukum. (*)

