PAREPARE — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare memperkuat koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026. Forum ini menyoroti pentingnya integrasi data antarlembaga dalam mendukung administrasi perpajakan yang lebih akurat dan efektif.
Kegiatan bertema “Sinergi Data untuk Pelayanan Pajak yang Terintegrasi” tersebut berlangsung di ruang rapat KPP Pratama Parepare, Jalan Chalik Nomor 4, Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Kamis (15/10/2026).
Forum dihadiri sejumlah pemangku kepentingan dari instansi pemerintah, akademisi, organisasi profesi, hingga media massa. Peserta antara lain perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Ajatappareng, Tax Center Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional Kota Parepare, serta Radio Mesra Parepare.
Kepala KPP Pratama Parepare, Basuki Purnama, membuka kegiatan tersebut. Ia menegaskan, forum konsultasi publik tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga ruang untuk mengevaluasi dan memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Forum ini bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sebagai wadah bagi kami untuk koreksi diri dalam meningkatkan kualitas pelayanan pajak ke depannya,” ujar Basuki.
Integrasi Data NIK, AHU, dan Coretax
Materi forum disampaikan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Parepare, Muhammad Lukman Arief. Pembahasan berfokus pada keterkaitan data antarlembaga untuk mendukung administrasi perpajakan yang lebih akurat, efektif, dan terintegrasi.
Salah satu isu yang dibahas ialah keterhubungan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), data Administrasi Hukum Umum (AHU), dan sistem Coretax dalam proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Lukman menjelaskan, sinergi data diperlukan untuk membantu memvalidasi identitas, memastikan kesesuaian informasi wajib pajak, serta meminimalkan potensi ketidaksesuaian data dalam proses administrasi perpajakan.
“Sinergi data tersebut memiliki peran penting dalam mendukung validasi identitas, memastikan kesesuaian informasi wajib pajak, serta meminimalkan potensi ketidaksesuaian data dalam proses administrasi perpajakan,” ujar Lukman.
Pelibatan berbagai instansi dan pemangku kepentingan diharapkan dapat menyamakan pemahaman, mengidentifikasi tantangan, serta menghimpun masukan untuk perbaikan layanan perpajakan. Forum ini juga menjadi kesempatan bagi KPP Pratama Parepare untuk mendengar langsung perspektif pengguna layanan dan mitra kerja terkait kebutuhan administrasi perpajakan.
Melalui Forum Konsultasi Publik 2026, KPP Pratama Parepare menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan. Dukungan data yang akurat, koordinasi yang efektif, dan pemahaman perpajakan yang lebih baik diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta kepatuhan wajib pajak. (*)

