MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menggelar sosialisasi perlindungan hak merek dan hak cipta bagi pelaku 17 subsektor ekonomi kreatif untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar tersebut berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Hotel Aerotel Smile Makassar.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota membantu pelaku ekonomi kreatif memahami mekanisme perlindungan atas merek, produk, jasa, serta karya yang dihasilkan.
Dalam sambutan Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, A. Hendra Hakamuddin, S.STP, M.Si, yang dibacakan Pejabat Dispar Makassar, Khairil Amri SS, menyampaikan, kota ini memiliki potensi ekonomi kreatif yang besar, didukung beragam ide, inovasi, keterampilan, dan karya dari para pelaku usaha.
Potensi tersebut dinilai perlu terus dikembangkan agar mampu memberikan nilai tambah sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan sektor tersebut. Hak merek berfungsi melindungi identitas produk atau jasa, sedangkan hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, pelaku ekonomi kreatif diharapkan memahami pentingnya mendaftarkan merek serta mengetahui cara memperoleh perlindungan hak cipta atas karya mereka.
Kegiatan tersebut juga diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi mendorong pelaku ekonomi kreatif mengambil langkah nyata untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki.
Dorong Ekosistem Ekonomi Kreatif
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, panitia menyebut sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata untuk mendukung pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.
Pelaksanaan kegiatan merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 918/0774 Tahun 2026 tertanggal 5 Januari 2026, terkait kegiatan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual pada Dinas Pariwisata Kota Makassar tahun 2026. Nomor dan judul keputusan perlu dicocokkan kembali dengan dokumen aslinya.
Tujuan kegiatan antara lain membantu pelaku ekonomi kreatif memahami dan memanfaatkan sistem kekayaan intelektual untuk melindungi produk maupun jasa, sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan merek.
Kegiatan berlangsung selama satu hari dengan menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi di bidang kekayaan intelektual.
Pemerintah kota berharap kolaborasi antara pemerintah, narasumber, dan pelaku ekonomi kreatif dapat membangun ekosistem yang adaptif, produktif, dan berkelanjutan.
Melalui pemahaman mengenai hak merek dan hak cipta, pelaku ekonomi kreatif diharapkan semakin siap mengembangkan usaha, melindungi karya, dan meningkatkan daya saing produk lokal Makassar. (*)

