Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyerahkan s SK perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Perpanjangan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) perpanjangan masa perjanjian kerja dalam Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).
Munafri, yang akrab disapa Appi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kota terhadap keberlanjutan pekerjaan ribuan pegawai di lingkungan Pemkot Makassar.
“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” jelas Munafri.
Menurutnya, keberlanjutan masa kerja para pegawai juga berkaitan dengan upaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan mencegah bertambahnya pengangguran.
Appi menilai, jika ribuan pegawai kehilangan pekerjaan secara bersamaan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pegawai bersangkutan, tetapi juga keluarga mereka.
“Pasti ini mengurangi pengangguran, bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga perpanjangan SK PPPK ini bentuk perhatian kita,” katanya.
Meski demikian, Munafri mengingatkan bahwa perpanjangan masa kerja harus diikuti peningkatan disiplin, etos kerja, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan maupun pelayanan publik.
Ia menegaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Makassar. Karena itu, setiap pegawai diharapkan menjaga profesionalisme dan menunjukkan kontribusi nyata di unit kerja masing-masing.
“PPPK paruh waktu ini adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Saya berharap mampu memperlihatkan etos dan etika kerja yang baik,” ujarnya.
Appi juga mengingatkan bahwa perilaku dan kinerja pegawai mencerminkan wajah pemerintah di tengah masyarakat. Setiap pegawai diminta menaati aturan, menjaga sikap, serta menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu membangun kekompakan dan bekerja sebagai satu kesatuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, para pegawai tidak perlu merasa rendah diri dengan status kepegawaiannya karena memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota.
“Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita,” tegasnya.
Munafri menambahkan, penilaian kinerja tidak cukup hanya berdasarkan kehadiran fisik. Kualitas pekerjaan, penyelesaian tugas, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat juga harus menjadi tolok ukur.
Ia berharap perpanjangan masa kerja tersebut menjadi motivasi bagi pegawai untuk bekerja lebih disiplin, profesional, dan bertanggung jawab.
Dari 6.607 Pegawai, 6.472 Diusulkan Diperpanjang
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa perpanjangan masa perjanjian kerja tidak diberikan secara otomatis.
Dari total 6.607 PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut, sebanyak 6.472 orang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja.
“Jumlah keseluruhan PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut sebanyak 6.607 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 6.472 orang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja,” ujar Kamelia.
Ia menjelaskan, evaluasi pegawai tidak hanya mengacu pada tingkat kehadiran. Perilaku sehari-hari, loyalitas, kedisiplinan, dan kualitas pelaksanaan tugas turut menjadi pertimbangan.
Penilaian dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing yang berinteraksi langsung dengan pegawai. Sementara itu, BKPSDMD bertugas memverifikasi hasil evaluasi dan alasan yang disampaikan.
“Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu,” tegasnya.
Kamelia menekankan, keputusan perpanjangan tidak didasarkan pada faktor suka atau tidak suka, melainkan pada pertimbangan kinerja dan kepatuhan terhadap aturan.
Ia menyebutkan, Wali Kota Makassar pada prinsipnya menginginkan seluruh PPPK Paruh Waktu memperoleh perpanjangan selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,” katanya.
Karena itu, Kamelia mengimbau para pegawai menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan bekerja secara profesional, disiplin, dan berintegritas, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan bahwa hasil penilaian pimpinan di masing-masing OPD menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan perpanjangan masa perjanjian kerja berikutnya.
“Pesan saya, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, hal ini susah diraih. Tolong dijaga dengan bekerja baik, disiplin, berintegritas, dan loyal kepada pimpinan,” pesannya.
Pemkot Makassar berharap keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas aparatur dan pelayanan kepada masyarakat. (*)





