Site icon macassar.id

Warga Tamalanrea Demo Soal PSEL, Appi: Aspirasi Jadi Pertimbangan Kelanjutan Proyek

PSEL Tamalanrea

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menerima aspirasi warga Tamalanrea, Senin (20/10/2026).

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar belum memastikan kelanjutan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tamalanrea. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, keputusan terkait proyek tersebut harus mempertimbangkan aspirasi warga, kepastian hukum, serta kelayakan teknis lokasi.

Pemkot Makassar kini menunggu proses due diligence atau uji tuntas oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait penyelenggaraan PSEL.

Sikap tersebut disampaikan Munafri saat menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) yang mewakili warga Tamalanrea di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026). Pertemuan itu membahas aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.

“Apa gunanya ada Pemerintah kota, kalau tidak mendengarkan suara masyarakat. Sehingga kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan,” tegas Munafri.

Wali kota yang akrab disapa Appi itu mengatakan, pemerintah tidak ingin memaksakan proyek tanpa memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Menurutnya, percepatan pengolahan sampah harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi dan perhatian terhadap masyarakat di sekitar lokasi.

Kepastian hukum dan kerja sama masih dibahas

Selain aspirasi warga, persoalan regulasi dan mekanisme kerja sama menjadi bagian dari pembahasan kelanjutan PSEL Makassar.

Munafri menjelaskan, pemerintah kota masih menyesuaikan proses penyelenggaraan proyek dengan perubahan landasan hukum, dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Pada 12 Oktober 2026, Pemkot Makassar bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) telah mengadakan pertemuan di Jakarta untuk membahas mekanisme penyelenggaraan PSEL, termasuk pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya.

Pemkot Makassar, kata Munafri, telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian lama. Namun, mekanisme pelaksanaan selanjutnya masih membutuhkan kejelasan dari pihak yang berwenang.

“Pemerintah Kota mau mengakhiri perjanjian lama, tetapi, siapa yang akan melaksanakan selanjutnya bukan kewenangan kami untuk memutuskan, karena ada Danantara yang akan terlibat sebagai pemegang saham penentu,” jelasnya.

Munafri menegaskan, pemerintah kota tidak ingin melangkah tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, proses selanjutnya menunggu kejelasan mekanisme dan keputusan dari pihak terkait.

Kelayakan lokasi PSEL akan dinilai ulang

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kesesuaian lokasi yang direncanakan untuk pembangunan PSEL. Pemkot Makassar menerima aspirasi warga yang mempertanyakan kelayakan lokasi tersebut.

Sejumlah aspek teknis yang perlu diperiksa meliputi luas lahan, kebutuhan area pengolahan residu berupa fly ash dan bottom ash (FABA), ketersediaan zona penyangga atau buffer zone, akses jalan, serta pasokan air.

Menurut Munafri, persyaratan itu harus diverifikasi untuk memastikan lokasi memenuhi ketentuan dan kebutuhan operasional fasilitas.

“Kita menunggu Danantara untuk menilai, layak atau tidak layak. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari luas lahan, akses, hingga ketersediaan air,” ujarnya.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan lokasi yang direncanakan tidak memenuhi persyaratan, Pemkot Makassar membuka kemungkinan mempertimbangkan lokasi alternatif yang sesuai dengan ketentuan.

Penolakan warga menjadi pertimbangan evaluasi

Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri, menjelaskan bahwa pertemuan dengan pemerintah pusat pada 12 Oktober juga membahas pelaksanaan uji tuntas terhadap rencana PSEL.

Menurut Hudli, Danantara diarahkan melakukan due diligence dan menyampaikan hasil penilaian kepada Pemkot Makassar sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia mengatakan, dinamika dan penolakan masyarakat menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam evaluasi, bersama persoalan regulasi dan persyaratan teknis.

“Dengan adanya gejolak di masyarakat, ini menjadi pertimbangan utama sehingga menjadi salah satu hal yang mungkin membuat proyek tidak bisa disetujui di tempat itu,” ujar Hudli.

Hudli menambahkan, dalam pembahasan tersebut juga muncul pandangan mengenai adanya warga yang menerima rencana pembangunan PSEL. Karena itu, aspirasi masyarakat perlu dicermati secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.

Di sisi lain, Pemkot Makassar tetap menginginkan pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat berjalan sebagai salah satu upaya menangani persoalan sampah perkotaan. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku.

“Pak Wali Kota ingin proyek ini berjalan secara cepat, tetapi tentu dengan tidak melanggar regulasi atau peraturan-peraturan yang ada,” tegas Hudli.

Hingga kini, kelanjutan PSEL Makassar masih menunggu hasil uji tuntas Danantara dan kejelasan mekanisme penyelenggaraan dari pemerintah pusat. Pemkot Makassar menyatakan aspirasi warga Tamalanrea, kepastian hukum, dan kelayakan teknis akan menjadi bagian dari pertimbangan sebelum langkah berikutnya ditetapkan. (*)

Exit mobile version