Site icon macassar.id

Jamsostek Award 2026: Makassar Terbaik, Sulsel Target Lindungi 2.048.719 Pekerja

Jamsostek Award

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra, hadir mewakili gubernur sekaligus menyerahkan penghargaan kepada para penerima Anugerah Jamsostek Award 2026 berlangsung di Hotel Claro Makassar., Selasa (21/10/2026). --ist--

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar meraih juara pertama kategori pemerintah kabupaten/kota dalam Jamsostek Award 2026 tingkat Sulawesi Selatan. Penghargaan ini menjadi bagian dari upaya mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal.

Penganugerahan Jamsostek Award 2026 berlangsung di Hotel Claro Makassar. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra, hadir mewakili gubernur sekaligus menyerahkan penghargaan kepada para penerima.

Dalam sambutannya, Andi Winarno mengapresiasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan perusahaan yang dinilai berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi pekerja. Prinsip tersebut sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB 1948, Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952, serta amanat konstitusi Indonesia.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan secara pribadi, saya menyampaikan penghormatan dan penghargaan kepada seluruh penerima Jamsostek Award. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja,” ujarnya.

Sulsel target lindungi 2 juta pekerja

Pemprov Sulsel menargetkan sebanyak 2.048.719 pekerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2026. Angka tersebut setara dengan 49,08 persen dari total 4.174.002 angkatan kerja, di luar aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah didorong memperkuat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik bagi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.

Andi Winarno menyebut pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan itu masih perlu ditingkatkan agar cakupan perlindungan semakin luas.

Di tingkat daerah, Pemprov Sulsel telah menetapkan sejumlah kebijakan pendukung, termasuk pengaturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai persyaratan pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Dukungan lainnya meliputi penganggaran program, perlindungan pekerja rentan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), pembentukan tim percepatan kepesertaan, serta Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program. Penguatan regulasi juga mencakup Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pekerja rentan jadi perhatian

Andi Winarno meminta pemerintah kabupaten dan kota mengambil peran lebih besar dalam memperluas perlindungan bagi pekerja yang belum terjangkau program jaminan sosial.

Bagi pekerja penerima upah, perusahaan berkewajiban memastikan pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia juga mendorong perusahaan memperluas kepatuhan kepesertaan hingga ke seluruh rantai pasok (supply chain).

Sementara itu, perlindungan pekerja bukan penerima upah, terutama kelompok rentan, perlu diperkuat melalui dukungan anggaran pemerintah daerah dan pemerintah desa.

“Bagi pekerja bukan penerima upah, khususnya pekerja rentan seperti pekerja keagamaan, petani, nelayan, sopir angkot, tukang becak, dan lain sebagainya, saya meminta kepada bupati dan wali kota untuk melindungi pekerja tersebut dengan penganggaran dalam APBD kabupaten/kota dan APBDes,” ujarnya.

Ia turut mendorong badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Jamsostek Award dorong kepatuhan daerah

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad, menjelaskan bahwa Jamsostek Award merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha, dan pelaku usaha yang menunjukkan komitmen, inovasi, serta kontribusi dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Menurut Suci, penilaian penghargaan mencakup periode Januari hingga Desember 2026, dengan indikator utama berupa cakupan kepesertaan, regulasi dan anggaran, serta inovasi.

Penyelenggaraan penghargaan ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, juga mendorong pemerintah daerah menerapkan regulasi yang telah tersedia secara konsisten, terutama untuk memperkuat perlindungan pekerja rentan.

“Dengan dilakukannya UCJ Award ini, pemerintah daerah didorong untuk bisa fokus ke sana. Regulasi ada, tetapi banyak pemerintah yang kemudian tidak melaksanakan. Karena itu, penghargaan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi bersama beberapa kementerian kepada pemerintah daerah yang menjalankan program dengan baik,” ujarnya.

Mintje berharap capaian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan terus meningkat. Ia juga menyampaikan harapan agar provinsi ini dapat menjadi barometer penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita ingin Sulawesi Selatan jadi barometer penggerak jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Daftar penerima Jamsostek Award 2026 Sulsel
Berikut daftar penerima penghargaan berdasarkan kategori:

Kategori Usaha Mikro dan Kecil

Juara 1: UKM Forza Kaku Indonesia
Juara 2: UKM 88 Marijo
Juara 3: UKM Tuuk Maju Bersama

Kategori Usaha Besar dan Menengah

Juara 1: PT Hadji Kalla
Juara 2: PT Bank Sulselbar

Kategori Pemerintah Desa

Juara 1: Desa Parekaju, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu
Juara 2: Desa Sulutubu, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu
Juara 3: Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa
Harapan 1: Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru

Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota

Juara 1: Pemerintah Kota Makassar
Juara 2: Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Juara 3: Pemerintah Kabupaten Wajo
Harapan 1: Pemerintah Kabupaten Bone
Harapan 2: Pemerintah Kabupaten Gowa
Harapan 3: Pemerintah Kabupaten Enrekang

Melalui penghargaan ini, perluasan kepesertaan dan konsistensi pelaksanaan kebijakan diharapkan menjadi perhatian bersama. Perlindungan pekerja, khususnya kelompok rentan, membutuhkan keterlibatan pemerintah, dunia usaha, dan pemerintah desa agar manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. (*)

Exit mobile version