Site icon macassar.id

Makassar Raih Terbaik I Jamsostek Award 2026, Ini Alasannya

IMG-20261022-WA0108

MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berhasil meraih peringkat Terbaik I Jamsostek Award tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026.

Sebanyak 81.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan di Kota Makassar mendapat perlindungan melalui program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial).

Program yang didukung anggaran sekitar Rp44 miliar per tahun itu mengantarkan Pemerintah Kota Makassar meraih peringkat Terbaik I Jamsostek Award tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026.

Penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, yang mewakili Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, dalam acara penganugerahan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (21/10/2026).

Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama jajaran pemerintah kota dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

“Bagi kami, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Pemerintah Kota Makassar. Program jaminan sosial yang kami terapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Munafri, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepesertaan, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarga ketika menghadapi risiko yang mengganggu sumber penghasilan.

Pekerja dengan penghasilan tidak tetap, seperti buruh harian, termasuk kelompok yang rentan mengalami kesulitan ekonomi ketika terjadi kecelakaan kerja atau pencari nafkah utama meninggal dunia.

“Ini bukti pemerintah hadir dalam kondisi seperti ini. Kita ingin memastikan masyarakat bisa bekerja dengan aman dan nyaman, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga apabila terjadi sesuatu terhadap pencari nafkah,” jelasnya.

Makassar Berjasa sasar pekerja rentan dan pekerja keagamaan
Melalui Makassar Berjasa, Pemkot Makassar bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dan pekerja keagamaan dengan dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Munafri menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pemkot juga memperluas program melalui Jaminan Hari Tua (JHT), dengan sasaran 45.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan.

JHT diharapkan menjadi tabungan bagi peserta ketika memasuki usia tidak produktif atau tidak lagi mampu bekerja. Sementara itu, manfaat JKM dapat membantu keluarga peserta yang meninggal dunia, termasuk melalui santunan dan beasiswa pendidikan bagi anak sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi keluarga yang kehilangan pencari nafkah, manfaat dari program dapat membantu menjaga keberlanjutan pendidikan anak sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga,” tuturnya.

Pemkot Makassar mengalokasikan sekitar Rp44 miliar setiap tahun untuk mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Data penerima diperbarui agar bantuan tepat sasaran
Munafri menegaskan, besarnya anggaran perlu diikuti pembaruan dan verifikasi data peserta secara berkala. Langkah tersebut diperlukan agar perlindungan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Melalui Dinas Ketenagakerjaan, Pemkot Makassar melakukan pemeriksaan data peserta, termasuk menyesuaikan kepesertaan ketika kondisi sosial ekonomi penerima berubah. Dengan demikian, pekerja yang kondisinya telah membaik dapat membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang lebih membutuhkan.

Pemkot juga mengakui bahwa kemampuan fiskal pemerintah belum tentu dapat menjangkau seluruh pekerja yang membutuhkan perlindungan. Karena itu, keterlibatan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR), aparatur sipil negara (ASN), dan masyarakat dinilai penting untuk memperluas cakupan program.

Sebanyak 6.032 pengurus RT/RW di Makassar turut didorong berperan sebagai agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Mereka diharapkan membantu mengidentifikasi pekerja rentan di lingkungan masing-masing, terutama warga yang belum terdata dalam program perlindungan.

“Ini bentuk kolaborasi yang harus kita bangun. Ada masyarakat yang belum bisa dijangkau pemerintah, tetapi bisa dijangkau melalui ASN, agen-agen di lingkungan masyarakat, maupun perusahaan,” kata Munafri.

Pemkot kembangkan pemantauan digital
Untuk mendukung pelaksanaan program, Pemkot Makassar mengembangkan sistem digital guna memantau perkembangan kepesertaan, perubahan data, dan klaim manfaat setiap bulan.

Informasi program juga dapat diakses melalui ekosistem layanan digital pemerintah kota, termasuk Lontara+. Adapun warga yang mengalami keterbatasan akses teknologi dapat meminta bantuan melalui pengurus RT/RW setempat.

Munafri menegaskan, digitalisasi tidak hanya bertujuan mempermudah administrasi, tetapi juga membantu memastikan masyarakat mengetahui hak dan perlindungan yang mereka terima.

Ia berharap Makassar Berjasa dapat terus berkembang melalui kolaborasi yang lebih luas sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

“Harapan kami, masyarakat yang bekerja mencari nafkah untuk keluarganya bisa lebih tenang dan fokus menjalankan pekerjaannya,” ujarnya.

Exit mobile version