MAKASSAR — Dinas Pertanahan Kota Makassar melakukan peninjauan langsung terhadap objek tanah yang terdampak rencana pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Makassar di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Rabu (21/10/2026).
Peninjauan tersebut melibatkan pemilik lahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari), serta jajaran pemerintah Kecamatan Tamalanrea dan Kelurahan Parangloe.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA itu merupakan bagian dari Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026.
Dalam peninjauan tersebut, tim Dinas Pertanahan Kota Makassar yang terdiri atas pejabat fungsional dan staf teknis melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik objek lahan yang terdampak rencana pembangunan.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendukung proses pengadaan tanah agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterlibatan pemilik lahan dan sejumlah instansi terkait juga menjadi bagian dari koordinasi dalam proses pengadaan tanah. Melalui peninjauan bersama, para pihak dapat melihat langsung kondisi objek yang menjadi bagian dari rencana pembangunan Rupbasan Kota Makassar.
Proses pengadaan tanah tersebut diarahkan untuk mengedepankan koordinasi, transparansi, dan musyawarah dalam penyelesaian persoalan ganti kerugian.
Meski demikian, informasi mengenai luas lahan, besaran ganti kerugian, serta hasil kesepakatan dengan pemilik tanah belum disampaikan dalam keterangan kegiatan tersebut. (*)

