MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan seorang tersangka berinisial AMM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp1,18 miliar.
Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada 22 Oktober 2026 setelah AMM, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), ditangkap pada 21 Oktober 2026.
Proses penyerahan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra dengan melibatkan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan keterangan Kanwil DJP Sulselbartra, AMM merupakan direktur perusahaan berinisial PT MAN yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan nikel dan beralamat di Jalan Ir. Sutami, Makassar.
AMM tercatat dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat nomor DPO/R/27/XI/Res.10.2/2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 November 2025.
Dugaan Pelanggaran PPN Periode Februari–Desember 2021
Dalam perkara ini, AMM diduga melakukan pelanggaran kewajiban perpajakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Februari hingga Desember 2021.
Menurut keterangan DJP, dugaan perbuatan tersebut meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode Februari hingga Oktober 2021, serta menyampaikan SPT Masa PPN periode November hingga Desember 2021 yang diduga berisi keterangan tidak benar atau tidak lengkap.
AMM juga diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut untuk masa pajak Februari hingga Desember 2021.
DJP menyebut rangkaian dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.180.639.084 atau sekitar Rp1,18 miliar.
Terancam Hukuman Penjara dan Denda
Dalam siaran persnya, Kanwil DJP Sulselbartra menyebut dugaan perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut, menurut keterangan DJP, memuat ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen DJP dalam menegakkan aturan perpajakan terhadap wajib pajak yang diduga sengaja melakukan tindak pidana.
“Penyidikan terhadap tersangka AMM ini merupakan bentuk komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menegakkan peraturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya untuk senantiasa patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Imanul Hakim.
DJP Tegaskan Prinsip Ultimum Remedium
Imanul Hakim menambahkan, DJP tetap menjunjung prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan proses pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan setelah upaya administratif ditempuh.
Menurut DJP, penegakan hukum dilakukan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.
DJP juga berharap penanganan perkara tersebut dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, mengingat penerimaan pajak berperan dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AMM harus tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. (*)

