Site icon macassar.id

PLN UIP Sulawesi Evaluasi Pengembalian Izin Kawasan Hutan untuk Dua Proyek Transmisi

PLN UIP Sulawesi

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Permohonan Evaluasi Pengembalian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI di Palu, Senin (19/10).

PALU — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI untuk membahas evaluasi pengembalian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada dua proyek ketenagalistrikan.

Koordinasi tersebut berlangsung di Palu, Senin (19/10/2026), dengan agenda pembahasan tahapan awal permohonan evaluasi pengembalian PPKH untuk proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Poso-Ampana dan SUTT 150 kV GI Luwuk-PLTMG Luwuk-GI Toili.

Pertemuan ini menjadi bagian dari persiapan pengecekan lapangan untuk memverifikasi kondisi aktual kawasan hutan yang sebelumnya digunakan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Hasil evaluasi dan verifikasi lapangan nantinya menjadi dasar dalam proses pengembalian PPKH kepada Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, mengatakan koordinasi lintas instansi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara tertib dan bertanggung jawab.

“PLN berkomitmen menjalankan setiap tahapan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pengembalian PPKH menjadi bagian dari tertib administrasi sekaligus bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan penggunaan kawasan hutan dikelola secara akuntabel,” ujar Donald.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah dan BPKH Wilayah XVI diperlukan untuk memastikan proses evaluasi berjalan sesuai prosedur.

“Kami mengapresiasi dukungan dan koordinasi yang telah terjalin. Melalui sinergi ini, kami berharap proses evaluasi hingga pengembalian PPKH dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Susanto Wibowo, menyambut baik langkah PLN UIP Sulawesi dalam memproses pengembalian PPKH tersebut.

Menurut Susanto, rapat koordinasi menjadi tahapan penting untuk menyamakan pemahaman sebelum pengecekan lapangan dilakukan. Langkah itu diperlukan untuk memastikan kondisi aktual kawasan sesuai dengan ketentuan teknis kehutanan.

“Kami menyambut baik langkah PLN UIP Sulawesi dalam memproses pengembalian PPKH ini. Rapat koordinasi menjadi tahapan penting untuk menyamakan pemahaman sebelum dilakukan pengecekan lapangan guna memastikan kondisi aktual kawasan sesuai ketentuan teknis kehutanan,” ujar Susanto.

Tahapan berikutnya meliputi pembentukan tim dan pengecekan lapangan sebagai bagian dari proses evaluasi. Hasil kegiatan tersebut akan menjadi bahan untuk menyelesaikan proses pengembalian PPKH sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui koordinasi lintas instansi ini, PLN UIP Sulawesi menyatakan terus mendorong tata kelola penggunaan kawasan hutan yang tertib dan akuntabel dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Tengah. (*)

Exit mobile version