Site icon macassar.id

DJP Sulselbartra Catat Penerimaan Pajak Rp12,36 Triliun, Tumbuh 8,04 Persen

Tax Gathering

Tax Gathering 2026 bertema “Harmoni Berkontribusi, Wujud Cinta untuk Negeri” di Aula Rongkong, Gedung Keuangan Negara II, Makassar, Rabu (28/10/2026).

MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara mencatat realisasi penerimaan pajak neto sebesar Rp12,36 triliun dengan pertumbuhan 8,04 persen per 28 Oktober 2026.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, dalam kegiatan Tax Gathering 2026 bertema “Harmoni Berkontribusi, Wujud Cinta untuk Negeri” di Aula Rongkong, Gedung Keuangan Negara II, Makassar, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan itu mempertemukan unsur pemerintah pusat, Pemerintah Kota Makassar, perbankan, pelaku usaha, dan wajib pajak untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan daerah.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang hadir dalam acara tersebut mengapresiasi penyelenggaraan Tax Gathering. Ia menekankan bahwa penerimaan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat perlindungan sosial.

Menurut Munafri, Makassar sebagai kota jasa dan perdagangan perlu mengoptimalkan potensi ekonominya untuk menopang pembangunan daerah.

Ia menyebut pendapatan daerah Makassar telah mencapai sekitar 97 persen dari target tahun berjalan. Munafri juga menyampaikan pertumbuhan ekonomi sebesar 7,04 persen, penurunan angka kemiskinan menjadi 4,22 persen pada 2026, serta target menekan tingkat pengangguran terbuka hingga di bawah 5 persen pada 2029.

DJP Sosialisasikan Kebijakan Pengurangan Sanksi Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Imanul Hakim menekankan pentingnya akuntabilitas dan gotong royong untuk menjaga ketahanan ekonomi regional. Ia juga mengangkat kebijakan perpajakan yang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Salah satu materi yang dibahas adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang mengubah ketentuan mengenai pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Peraturan tersebut berlaku sejak 2 Oktober 2026.

DJP juga menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 sebagai dasar kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan. Fasilitas ini memiliki persyaratan dan ketentuan periode tertentu, sehingga tidak otomatis berlaku untuk semua wajib pajak.

“Untuk mendukung iklim usaha yang kondusif, pemerintah turut meluncurkan kebijakan relaksasi melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026 berupa pengurangan sanksi administratif perpajakan secara progresif. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani akumulasi denda sebelum berakhirnya tahun 2026,” ucap Imanul.

Untuk memperjelas penerapan kebijakan tersebut, Tax Gathering menghadirkan sesi edukasi dan diskusi khusus mengenai PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Materi disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ali Zainal Abidin serta Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Muhammad Reza Fahmi. Sesi dipandu Penyuluh Pajak Ahli Madya Andi Ilham Muliawan Mahyuddin.

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Sektor Keuangan

Tax Gathering 2026 turut dihadiri Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Bayu Martanta, pimpinan cabang perbankan, pimpinan perusahaan, pelaku usaha, dan wajib pajak strategis di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra.

Forum tersebut juga menjadi ruang pembahasan mengenai transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax DJP, yang ditujukan untuk mendukung tata kelola perpajakan yang terintegrasi dan transparan.

Melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar, Bank Indonesia, perbankan, dan wajib pajak, Kanwil DJP Sulselbartra berharap penerimaan pajak dapat terus dioptimalkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

Sinergi lintas instansi dan kepatuhan wajib pajak menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memperkuat fondasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Exit mobile version