
JAKARTA,–Polda Metro pastikan kasus Eggi Sudjana belum menghentikan proses hukum atau SP3 atas kasus Eggy Sudjana meski permohonan restorative justice telah diterima.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, selaku penyidik baru menerima permohonan restorative justice (RJ) dari pihak pelapor.
Meskipun RJ telah dikantongi, namun Polda Metro Jaya belum dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang menyeret nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026. Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya kepada awak media, Sabtu 17 Januari 2026.
- Wawali Makassar Buka Puasa Bersama Kepala BPOM RI di Rujab
- Appi Promosi LONTARA+ sebagai Kanal Aspirasi Warga Safari Ramadan Kecamatan Panakkukang
- Peletakan Batu Pertama TPA Miftahul Khair: Simbol Kebangkitan Pendidikan Al-Qur’an di Maros
- 8.854 Honorer Makassar Jadi PPPK & Ribuan Masuk PJLP
- Munafri Pimpin Rapat Sinergi Pengawasan Keselamatan Transportasi Mudik
Adanya permohonan RJ tersebut, Budi menegaskan belum ada keputusan penghentian perkara dalam bentuk SP3 terhadap Eggi Sudjana maupun Damai Hari Lubis.
Artinya, proses hukum masih berjalan dan penyidik masih melakukan tahapan sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP serta aturan internal kepolisian terkait penerapan keadilan restoratif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik saat ini masih menunggu kesepakatan dari kedua belah pihak terkait permohonan RJ tersebut.
“Kami akan fasilitasi sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” katanya kepada awak media, Selasa 13 Januari 2026.
Saat dikonfirmasi mengenai informasi bahwa permohonan restorative justice tersebut telah diajukan, dirinya membenarkan bahwa proses pengajuan RJ memang tengah berjalan.
Sedangkan pihak pelapor Ade Darmawan, menyatakan terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu melalui mekanisme restorative justice (RJ), khususnya terhadap dua terlapor, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Pihak Polda Metro pastikan kasus Eggi Sudjana belum SP3 meskipun permohonan restorative justice telah diterima beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, pihaknya masih membahas soal peluang damai tersebut.
“Pada prinsipnya kami menitikberatkan agar klaster kedua segera dilimpahkan. Namun memang ada permohonan restorative justice dari pihak terlapor klaster pertama, khususnya Bang Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dan itu menjadi pembahasan kami dengan penyidik,” katanya kepada awak media, Senin 12 Januari 2026.
Dituturkannya, pihaknya tidak menutup pintu terhadap upaya perdamaian, selama dinilai membawa kebaikan dan tetap mengedepankan kepentingan hukum.
“Kami menyambut baik permohonan RJ. Kenapa harus memenjarakan orang kalau memang ada jalan baik, tetapi keputusan akhirnya tetap menunggu arahan dari Bapak Insinyur Joko Widodo sebagai pelapor utama,” tuturnya.
Meski demikian, Ade menekankan bahwa tudingan ijazah palsu Jokowi, khususnya terkait ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM), telah berulang kali dibantah melalui keterangan resmi kampus dan saksi-saksi.
Oleh karena itu, untuk substansi tudingan tersebut, pihaknya siap mengujinya di pengadilan.
“Kalau soal ijazah, itu sudah berkali-kali dijelaskan. Kalau masih dipersoalkan, silakan diuji di pengadilan,” ucapnya.
Dijelaskannya, peluang restorative justice saat ini difokuskan pada dua nama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Sementara untuk terlapor lain dalam klaster pertama, termasuk yang berprofesi sebagai advokat, Peradi Bersatu masih melakukan kajian internal.
“Yang dua saja. Untuk yang lain, kami juga mempertimbangkan dampaknya terhadap marwah profesi advokat,” jelasnya.
Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026) (*)






