
MAKASSAR – Upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (Fasum) terus berlanjut. Pada Sabtu (31/1/2026), Pemerintah Kecamatan Tamalanrea melakukan penataan besar-besaran di sepanjang Jalan Poros BTP, tepatnya mulai dari depan SMAN 21 Makassar hingga perbatasan Kelurahan Buntusu dan Ketimbang.
Sebanyak 25 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berdiri di atas trotoar dan saluran drainase ditertibkan. Namun, berbeda dengan penggusuran konvensional, Pemkot Makassar menerapkan skema relokasi humanis agar roda ekonomi pedagang kecil tetap berputar.
- Wali Kota Munafri Siapkan Bantuan KUR untuk PKL yang Tertib
- Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Kunjungi Harian Fajar dan Bahas Ancaman “Passobis”
- Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperkuat, Munafri Jadikan Hasil Reses Dasar Kebijakan
- May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Buruh Duduk Bersama di Lapangan Karebosi
- Dari Home Barista Jadi Coffeepreneur, Poltekpar Makassar Latih 30 Warga Bongaya Jadi Wirausaha Kopi
Akhiri Dominasi Lapak 10 Tahun
Camat Tamalanrea, Ikbal, mengungkapkan bahwa penertiban ini menyasar lapak-lapak yang sudah menahun mengokupasi ruang publik, yang terdiri dari:
- Kelurahan Tamalanrea: 16 lapak (telah beroperasi ±10 tahun).
- Kelurahan Buntusu: 9 lapak (telah beroperasi >2 tahun).
“Penertiban ini adalah tindak lanjut dari Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026. Kami menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, karena keberadaan mereka di bahu jalan dan atas drainase memicu kemacetan serta membahayakan pejalan kaki,” tegas Ikbal.
Pendekatan Persuasif: 3 Kali Teguran
Pemerintah menegaskan tidak ada aksi dadakan. Satgas Kecamatan Tamalanrea sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat teguran tertulis. Langkah persuasif ini dilakukan untuk memberi waktu bagi pedagang membongkar mandiri atau bersiap pindah.
Karena hingga batas waktu (deadline) masih ditemukan pelanggaran, petugas akhirnya turun tangan melakukan pemindahan dengan tertib dan kondusif.
Solusi Win-Win: Pindah ke Zona Nyaman PD Pasar
Poin penting dari penertiban ini adalah adanya solusi relokasi. Camat Tamalanrea memastikan bahwa pemerintah tidak mematikan usaha rakyat.
“Kami tidak sekadar melarang, tapi menata. Sebagai solusi, kami bekerja sama dengan PD Pasar menyiapkan lokasi relokasi di titik terdekat yang lebih representatif dan legal. Pedagang bisa berjualan dengan tenang tanpa takut dikejar Satpol PP, dan masyarakat umum bisa menikmati trotoar dengan nyaman,” jelas Ikbal.
Langkah ini diharapkan dapat mengurai kepadatan lalu lintas di Poros BTP yang selama ini menjadi keluhan utama warga, sekaligus mencegah banjir akibat saluran drainase yang tertutup bangunan lapak. (*)



