
MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) terus berakselerasi meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah masa transisi sistem pelaporan. Salah satu upaya terkini adalah dengan menggelar “Kelas Pajak” Bagi kalangan wartawan dan pekerja media yang berlangsung, Rabu, 11 Maret 2026, di Aula Kanwil DJP Sulseltrabar.
Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengatakan, kegiatan ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada wajib pajak utamanya kepada mitra media, terutama terkait adaptasi sistem terbaru.
“Kegiatannya berupa sosialisasi dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan. Dan yang menjadi perhatian utama, kami juga akan membahas secara teknis bagaimana pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem Coretax,” ujar Sumin.

Fokus pada Coretax dan Tenggat Pelaporan
Sumin menjelaskan bahwa pengenalan Coretax menjadi materi krusial dalam sosialisasi kali ini. Pasalnya, sistem Coretax telah resmi menjadi tulang punggung administrasi perpajakan modern, menggantikan DJP Online. Seluruh wajib pajak badan diharuskan melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui sistem ini, dengan batas akhir pelaporan pada 30 April 2026.
“Kami memahami masih ada wajib pajak yang perlu beradaptasi dengan antarmuka dan mekanisme baru di Coretax. Makanya melalui kelas pajak ini, kami ingin memberikan pendampingan langsung. Tidak hanya teori, tapi praktik,” tegas Sumin.
Agar pendampingan berjalan optimal dan hasilnya maksimal, Sumin mengimbau para peserta yang hadir untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.
“Kepada rekan-rekan wajib pajak yang hadir, terutama yang belum melaporkan SPT-nya, kami imbau untuk menyiapkan data perpajakan secara lengkap. Kami juga sarankan untuk membawa laptop masing-masing,” imbau Sumin.
Dengan membawa laptop dan kelengkapan data seperti laporan keuangan, peserta dapat langsung mempraktikkan tata cara pengisian dan pelaporan SPT PPh Badan di Coretax, didampingi langsung oleh fasilitator dari DJP.
Dengan adanya inisiatif ini, Kanwil DJP Sulselbartra berharap dapat menjembatani wajib pajak dalam bertransisi ke sistem baru, sekaligus mendorong percepatan pelaporan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu berakhir. Wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan pendampingan langsung ini guna menghindari kendala administratif di kemudian hari. (*)





