
Makassar,– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pada proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Pada hari ini, Rabu (11/3/2026), tim penyidik Pidsus resmi menahan tersangka berinisial UN, yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penahanan ini menyusul penahanan lima tersangka lainnya pada Senin (9/3/2026). Sebelumnya, UN tidak dapat ditahan bersama lima tersangka lain karena alasan kesehatan. UN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Februari 2026. (*)





