
Sengkang, – Mengejar tingkat kepatuhan maksimal sebelum tenggat relaksasi berakhir 30 April 2026, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang bergerak cepat.
Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, melakukan komunikasi dan koordinasi strategis langsung dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Ir. Armayani, M.Si., di Kompleks Kantor Bupati Wajo, Selasa (28/4/2026). Agenda utamanya: mengejar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang “bolong” lapor SPT dan memperdalam kolaborasi transfer data pajak.
Pertemuan hangat ini menjadi alarm pengingat bahwa relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi benar-benar hanya menyisakan hitungan jam. Dari data yang dikantongi KP2KP Sengkang, masih terdapat sejumlah ASN di lingkup Pemkab Wajo yang belum melaporkan SPT Tahunannya.
Riza Kurniawan menekankan, peran Pemda sangat krusial untuk mem-back up imbauan massif ini. “Kami berharap sinergi ini membuat kerja sama pertukaran data semakin efektif. Dan yang tak kalah penting, kami mengimbau seluruh ASN Pemkab Wajo segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas akhir relaksasi besok,” tegas Riza.
Bukan Sekadar Imbauan, Tapi Juga Kolaborasi Data
Selain mendorong kepatuhan aparatur, agenda penting lain dalam koordinasi ini adalah penguatan transfer data pajak pusat dan daerah. Optimalisasi pemungutan pajak ini diharapkan mampu menyumbang peningkatan penerimaan di kedua sisi secara bersamaan.
Komitmen penuh diberikan Sekda Armayani. Ia tidak hanya siap mendukung, tetapi juga akan memastikan instruksi ini tersosialisasi hingga ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami siap mendukung penuh kerja sama ini. Ini bukan hanya soal kewajiban, tapi bagian dari memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Kami akan dorong agar para ASN segera menuntaskan pelaporan SPT mereka, apalagi ini sudah mendekati batas akhir,” ujar Armayani.
Dengan adanya dukungan langsung dari orang nomor tiga di jajaran birokrasi Wajo ini, KP2KP Sengkang optimistis tingkat kepatuhan ASN dapat digenjot signifikan dalam satu hari terakhir. Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa pendekatan komunikasi dan koordinasi di level pimpinan mampu menjadi kunci mengurai hambatan kepatuhan pajak di daerah.(*)




