Konferensi pers Polda Sulsel, Senin (28/9/2026).
MAKASSAR — Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Langkah tersebut dilakukan setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah setelah penetapan Husniah sebagai tersangka.
Penyidik, kata dia, telah menyampaikan pemberitahuan mengenai status tersangka Husniah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor. Surat pemberitahuan juga dikirimkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Selain itu, penyidik mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri dan telah melayangkan surat panggilan kepada Husniah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Polda Sulsel Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik juga akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk memperdalam perkara tersebut.
Menurut Jufri, pemeriksaan lanjutan diarahkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sedang ditangani.
Penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan adanya pihak yang melakukan intervensi atau berupaya menghalangi proses penyidikan, termasuk terhadap saksi yang akan dimintai keterangan.
Jufri menegaskan informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap saksi masih akan didalami. Polisi belum menyimpulkan kebenaran informasi tersebut sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini yang kami akan dalami terkait dengan adanya informasi bahwa ada saksi yang diintimidasi. Tetapi itu kan baru informasi,” kata Jufri dalam konferensi pers.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap para saksi masih dimungkinkan untuk dilakukan kembali guna melengkapi penyidikan.
Empat Rangkaian Dugaan Perkara
Dalam konferensi pers sebelumnya, penyidik mengungkap empat rangkaian dugaan penerimaan uang yang menjadi bagian dari penyidikan.
Pertama, terkait pengurusan PKKPR untuk pengembangan perumahan.
Kedua, dugaan penerimaan uang berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Penyidik menduga sebagian uang tersebut berkaitan dengan pembelian atau pembayaran aset pribadi.
Ketiga, dugaan penerimaan dalam pengurusan PBG perumahan Royal Spring.
Keempat, dugaan permintaan dana sponsor untuk kegiatan Beautiful Malino.
Keempat rangkaian tersebut masih merupakan materi penyidikan dan dugaan yang dikemukakan penyidik.
Polisi Sita Aset Senilai Lebih dari Rp5 Miliar
Dalam perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Barang yang disita antara lain satu unit rumah di kawasan Royal Spring dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di kawasan Waterfall City, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota HiAce dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Total nilai aset yang disebut dalam konferensi pers tersebut mencapai lebih dari Rp5,5 miliar.
Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus Pengadaan Seragam Dipisahkan
Dalam konferensi pers tersebut, penyidik juga menjelaskan perkara lain terkait dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Gowa.
Perkara pengadaan seragam dengan nilai sekitar Rp16 miliar disebut masih dalam proses penyidikan tersendiri.
Penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum perkembangan perkara disampaikan lebih lanjut.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka atau pihak lain dalam perkara yang sedang didalami, namun belum menyebut identitas maupun status hukumnya.
Husniah Belum Ditahan
Hingga perkembangan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, Husniah belum ditahan.
Penyidik menyatakan keputusan mengenai penahanan akan mempertimbangkan perkembangan proses penyidikan dan kondisi perkara. Polisi juga menyebut Husniah masih bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Sebagai tersangka, Husniah tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan redaksi: Seluruh tuduhan dalam perkara ini merupakan dugaan berdasarkan keterangan penyidik dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)






