Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, A Bukti Djufri menjelaskan rencana pelaksanaan Nikah Massal di Makassar, Selasa (29/9/2026)
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan program nikah massal gratis bagi 210 pasangan atau 420 orang dalam rangka menyambut HUT ke-419 Kota Makassar 2026.
Program yang dilaksanakan melalui Dinas Sosial Kota Makassar tersebut ditujukan terutama bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami kendala biaya maupun administrasi untuk melangsungkan dan mencatatkan pernikahan secara resmi.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Andi Bukti Djufrie mengatakan pendaftaran dibuka mulai 29 September hingga 16 Oktober 2026.
Masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi LONTARA+, kemudian mengakses tautan pendaftaran yang tersedia melalui Google Form.
Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan pendampingan aparatur kecamatan, kelurahan, maupun ketua RT/RW tanpa dipungut biaya.
“Pendaftaran mulai hari ini tanggal 29 September sampai tanggal 16 Oktober. Nanti semua pendaftar akan diasesmen terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai peserta,” kata Andi Bukti setelah bertemu Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (29/9/2026).
Prioritas Warga Desil 1 hingga Desil 5
Andi Bukti menjelaskan, program tersebut diprioritaskan bagi warga Kota Makassar yang masuk kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5.
Warga yang tidak tercatat dalam kelompok tersebut tetap dapat mendaftar dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah.
Selain itu, calon peserta diwajibkan berdomisili dan tercatat secara administratif sebagai warga Kota Makassar.
Program tersebut juga tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang belum pernah menikah.
Pasangan yang sebelumnya telah menikah secara agama tetapi belum memiliki pencatatan resmi juga dapat difasilitasi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Begitu pula warga yang pernah menikah dan telah bercerai dapat mengikuti program untuk menikah kembali dengan melengkapi dokumen perceraian.
“Yang belum pernah menikah bisa, yang pernah menikah juga bisa, termasuk yang sudah cerai dan ingin menikah kembali, yang penting ada surat cerainya,” jelasnya.
Kuota 210 Pasangan
Pemkot Makassar menetapkan kuota maksimal 210 pasangan atau 420 orang. Jumlah tersebut disesuaikan dengan momentum peringatan HUT ke-419 Kota Makassar.
“Ini dalam rangka ulang tahun Kota Makassar yang ke-419. Kita melaksanakan nikah massal untuk 210 pasang atau 420 orang,” ujar Andi Bukti.
Untuk menjaring calon peserta, Dinas Sosial telah menyampaikan informasi kepada seluruh camat agar diteruskan ke kelurahan hingga tingkat lingkungan.
Sosialisasi juga diarahkan kepada masyarakat kurang mampu di wilayah kepulauan.
“Kita sudah menyurat ke para camat untuk disebarluaskan, khususnya kepada masyarakat kurang mampu Desil 1 sampai Desil 5. Termasuk masyarakat di pulau,” katanya.
Selain memfasilitasi proses pernikahan, Pemkot Makassar tengah menyiapkan konsep pelaksanaan yang memungkinkan adanya dukungan lain bagi peserta, termasuk resepsi bersama dan transportasi bagi pengantin.
Namun, lokasi pelaksanaan belum ditetapkan karena jumlah peserta yang direncanakan mencapai sekitar 420 orang.
Pemkot menargetkan pelaksanaan nikah massal berlangsung sebelum 9 November 2026 sebagai bagian dari rangkaian HUT ke-419 Kota Makassar.
“Kita masih mencari tempat karena pesertanya sekitar 400 orang. Pelaksanaannya sebelum tanggal 9 November,” kata Andi Bukti.
Menurut dia, program tersebut diharapkan dapat membantu warga yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk memperoleh fasilitasi pernikahan sekaligus pencatatan administrasi.
Pemkot Makassar juga mengajak jajaran kecamatan, kelurahan, RT/RW, dan pihak terkait menyebarluaskan informasi agar program dapat menjangkau warga yang memenuhi persyaratan.
“Kesempatan ini terbuka bagi warga Makassar yang memenuhi persyaratan, khususnya masyarakat kurang mampu,” pungkasnya. (*)






