Logo HPN Banten --ist--
JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat mendorong pembenahan tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) agar lebih terbuka dan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers. Dorongan ini disampaikan menyusul keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus.
Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, menilai keputusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan internal organisasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam menentukan penyelenggaraan HPN.
Pernyataan Makali merujuk pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Menurut Makali, polemik tersebut berkaitan dengan usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara lebih terbuka dan memungkinkan organisasi-organisasi konstituen Dewan Pers terlibat secara bergiliran.
“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
SMSI Pertanyakan Tata Kelola HPN
Makali menyoroti pertimbangan dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026.
Dalam keputusan tersebut, menurut keterangan Makali, HPN disebut sebagai program strategis organisasi PWI, sedangkan usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi PWI.
Makali menilai persoalan itu perlu dibahas dengan memperjelas batas kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional.
Ia berpendapat, penyelenggaraan HPN perlu memberikan ruang partisipasi bagi seluruh konstituen Dewan Pers dengan tetap menghormati ketentuan organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.
“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan. HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia, sehingga tata kelolanya perlu mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi,” tegasnya.
Makali Pertanyakan Dasar Sanksi terhadap Firdaus
Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus yang, menurutnya, disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum SMSI.
Ia menyebut usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Makali menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.
Menurut Makali, sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.
Makali turut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Ia menyatakan, penetapan 9 Februari sebagai HPN perlu dibedakan dari mekanisme penentuan organisasi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraannya.
Karena itu, ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk membahas tata kelola HPN yang transparan dan dapat diterima bersama.
SMSI Soroti Evaluasi HPN 2026 di Banten
Dalam keterangannya, Makali juga menyinggung sejumlah aspek penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang menurut SMSI perlu dievaluasi.
Hal-hal tersebut mencakup keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta ruang partisipasi organisasi lain dalam acara utama dan pemberian penghargaan yang dihadiri Presiden.
Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.
Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan HPN berikutnya, khususnya dalam aspek keterwakilan dan keterlibatan organisasi pers.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.
Klaim mengenai distribusi fasilitas, anggaran, dan kuota delegasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen penyelenggaraan serta keterangan pihak terkait.
SMSI Usulkan Kepanitiaan Bersama atau Sistem Rotasi
Sebagai tindak lanjut, Makali menyatakan SMSI Pusat tengah mengkaji langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan SMSI diarahkan pada pembenahan tata kelola HPN agar lebih profesional, transparan, dan proporsional.
Makali mengusulkan dua opsi yang dapat dibahas bersama, yakni pembentukan kepanitiaan yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan.
“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.
Makali berharap polemik tersebut menjadi momentum konsolidasi pers nasional untuk memperkuat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkas Makali.
Hingga bahan siaran pers ini disusun, tanggapan PWI Pusat mengenai kritik Makali dan usulan perubahan tata kelola HPN belum tersedia dalam materi yang diterima. Konfirmasi kepada PWI Pusat dan Dewan Pers diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. (*)





