MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memastikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan pada 2026 hingga 2027.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan NJOP terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2024. Setelah itu, pemerintah kota belum kembali melakukan kenaikan NJOP.
“Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP,” ujar Andi Asminullah, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, kebijakan mempertahankan PBB dan NJOP berkaitan dengan kondisi daya beli masyarakat. Apalagi, PBB merupakan jenis pajak yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
“PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya, tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini,” jelasnya.
Warga Kurang Mampu Dapat Keringanan
Selain tidak menaikkan PBB, Pemkot Makassar juga memberikan pengurangan PBB-P2 kepada kelompok masyarakat tertentu.
Warga kurang mampu dapat mengajukan pengurangan pajak hingga 50 persen dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.
Sementara untuk veteran, pengurangan PBB diberikan dalam kisaran 70 hingga 75 persen.
“Untuk masyarakat kurang mampu, kami berikan pengurangan 50 persen. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan,” kata Andi.
Hingga tahun ini, sekitar 4.300 wajib pajak telah menerima pengurangan PBB. Penerimanya antara lain pensiunan, masyarakat kurang mampu, dan veteran.
Kebijakan tersebut, menurut Bapenda, menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan perpajakan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi wajib pajak.
Tunggakan PBB Tetap Ditagih
Di sisi lain, Bapenda Makassar tetap melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Salah satu strategi yang diterapkan adalah memasang baliho berukuran besar pada objek pajak dengan nilai tunggakan cukup signifikan.
Langkah tersebut disebut mulai mendapat respons dari sejumlah wajib pajak. Beberapa pemilik objek pajak bahkan menghubungi Bapenda satu hingga dua hari setelah baliho dipasang untuk menyatakan kesediaan melunasi tunggakan.
“Yang kami pasangi baliho itu objek pajak yang sudah menunggak, terutama yang nilai tagihannya cukup besar,” ujarnya.
Bapenda menyatakan penagihan tetap mempertimbangkan besaran tunggakan dan kondisi masing-masing objek pajak.
Realisasi PBB Capai 86 Persen
Dari sisi penerimaan, realisasi PBB-P2 Kota Makassar mencapai sekitar 86 persen hingga akhir September 2026.
Dari target Rp295 miliar pada tahun ini, penerimaan yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp250 miliar.
Capaian tersebut berada di atas realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya yang disebut berada di kisaran 83 persen.
“Alhamdulillah, terakhir itu sudah 86 persen. Ini pencapaian luar biasa. Target kita di atas 80 persen, ternyata bisa di angka 86 persen. Ini tentu hasil kerja teman-teman di PBB secara luar biasa,” kata Andi.
Bapenda mencatat penerimaan PBB tahun ini juga lebih tinggi sekitar Rp6 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dengan capaian tersebut, Bapenda menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp295 miliar dapat terpenuhi hingga akhir Desember 2026.
Masih terdapat sekitar 14 persen penerimaan yang perlu dikejar atau sekitar Rp40 miliar.
“Kalau tahun lalu bisa mencapai target, maka tahun ini tentu harus bisa mendapatkan persentase yang lebih. Insyaallah, target bisa tercapai di akhir tahun,” jelasnya.
Tiga Kecamatan Sudah Capai 100 Persen
Berdasarkan sebaran wilayah, tiga kecamatan telah mencatat realisasi PBB sebesar 100 persen, yakni Ujung Tanah, Kepulauan Sangkarrang, dan Bontoala.
Sementara Kecamatan Manggala masih tercatat sebagai wilayah dengan realisasi PBB terendah.
Andi mengapresiasi capaian di wilayah pesisir dan kepulauan, khususnya Ujung Tanah dan Kepulauan Sangkarrang.
“Ini kemajuan yang sangat bagus. Berarti masyarakat pesisir dan kepulauan pun sudah sadar untuk taat membayarkan pajak,” katanya.
Pencapaian di tingkat kecamatan juga didukung perangkat kewilayahan, mulai dari camat, lurah hingga RT/RW yang ikut mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Bapenda juga memberikan insentif kepada jajaran kewilayahan yang berkontribusi dalam optimalisasi penerimaan PBB.
NJOP Makassar Berkisar Rp300 Ribu-Rp28 Juta
Andi menjelaskan nilai NJOP di Makassar cukup beragam, mulai sekitar Rp300 ribu hingga Rp28 juta.
Nilai NJOP yang lebih tinggi umumnya berada di kawasan strategis dan jalan protokol, termasuk Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Sementara kawasan pinggiran kota memiliki nilai yang relatif lebih rendah.
Menurutnya, penetapan NJOP dilakukan berdasarkan zonasi serta hasil penilaian atau appraisal oleh tenaga profesional.
Dalam Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, NJOP menjadi dasar pengenaan PBB-P2 dan ditetapkan berdasarkan proses penilaian. Regulasi tersebut juga menyebut NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, dengan pengecualian untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.
Bapenda sendiri terus melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan dan mempermudah masyarakat membayar pajak. Salah satunya melalui penyediaan kanal serta titik layanan pembayaran PBB yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
PBB Jadi Salah Satu Penopang PAD
PBB-P2 menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Dari total PAD yang disebut berada di kisaran Rp2,3 triliun, kontribusi PBB mencapai lebih dari Rp290 miliar atau sekitar 14 persen.
“PBB bukan yang terbesar, tetapi cukup signifikan kontribusinya. Kami optimistis, melalui kolaborasi jajaran kewilayahan, peningkatan kesadaran wajib pajak, serta strategi penagihan yang lebih efektif, target PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai sepenuhnya,” tutup Andi. (*)


Komentar