JAKARTA – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Pajak tersebut berasal dari empat sektor, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, capaian tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lanjutnya, terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang sejalan dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.
Dari total penerimaan Rp58,75 triliun, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE sebesar Rp45,21 triliun.
Selanjutnya, penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.

PPN PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada September 2026, terdapat tiga pemungut baru yang ditunjuk, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.
Dari 280 pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Total penerimaan dari sektor ini mencapai Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan PPN PMSE terkumpul sejak 2020 dengan setoran Rp731,4 miliar. Jumlahnya meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025.
Sementara itu, setoran sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat sebesar Rp9,54 triliun.
Pajak Transaksi Kripto Capai Rp2,18 Triliun
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun hingga September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar.
Setoran pajak kripto berasal dari penerimaan Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, dan Rp796,74 miliar pada 2025.
Adapun penerimaan sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat sebesar Rp300,28 miliar.
Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun
Dari sektor teknologi finansial atau fintech, penerimaan pajak mencapai Rp5,40 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun.
Kemudian, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.
Setoran pajak fintech tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,37 triliun pada 2025. Sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaannya mencapai Rp989,53 miliar.
Pajak SIPP Capai Rp5,96 Triliun
Sementara itu, penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun hingga akhir September 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
Setoran Pajak SIPP tercatat Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,23 triliun pada 2025. Adapun penerimaan sepanjang Januari hingga September 2026 mencapai Rp1,89 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan berkelanjutan.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.
Melalui upaya tersebut, DJP berupaya memastikan aktivitas ekonomi digital memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus mendukung penerapan sistem perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha. (*)


Komentar