JNE peroleh sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk layanan logistiknya
JAKARTA — PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) memperoleh sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk layanan logistiknya. Sertifikasi ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk memperkuat penerapan standar halal dalam proses penanganan dan distribusi kiriman.
Sertifikat tersebut diterbitkan dengan Nomor ID314110080091010826 setelah melalui pemeriksaan dan audit halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Pencapaian itu ditandai melalui kegiatan peresmian di Ballroom Kantor Pusat JNE, Jalan Tomang Raya Nomor 11, Jakarta Barat. Acara tersebut dihadiri Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, yang dikenal sebagai Babe Haikal, Strategic Key Account & Halal Auditor LPPOM Asya Fathya Nur Zakiah, Direktur PT DGI Levner Consulting Dwi Pamungkas Bermani, serta Presiden Direktur JNE M. Feriadi Soeprapto bersama jajaran manajemen perusahaan.
Mengusung tema “Halal Logistics: From Certification to Implementation”, JNE menekankan penerapan standar halal dalam kegiatan operasional, bukan hanya pemenuhan persyaratan administratif.
Perusahaan menyebut penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) mencakup proses penanganan, penyimpanan, pengemasan, hingga pendistribusian kiriman.
Presiden Direktur JNE M. Feriadi Soeprapto mengatakan sertifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan memenuhi kriteria SJPH di sepanjang rantai layanan logistik.
“Dengan diraihnya sertifikasi halal logistik ini, JNE memastikan bahwa seluruh proses operasional, mulai dari penanganan kiriman makanan, pemisahan secara ketat antara produk halal dan non-halal di setiap titik transit, hingga proses pengiriman ke tujuan akhir telah memenuhi standar logistik halal yang ketat,” ujar Feriadi.
Menurut dia, penerapan standar tersebut diharapkan memberikan nilai tambah bagi pelanggan, khususnya pelaku usaha makanan. Sistem penanganan kiriman yang terintegrasi disebut dapat membantu menjaga kualitas produk selama proses pengiriman.
Feriadi juga menyampaikan bahwa pemisahan penanganan produk halal dan non-halal menjadi bagian dari upaya perusahaan mencegah risiko kontaminasi silang selama perjalanan paket.
Meski demikian, rincian mengenai ruang lingkup sertifikasi dan penerapan teknis standar tersebut perlu merujuk pada dokumen sertifikat serta ketentuan yang berlaku.
Perkuat layanan menjelang usia ke-36
Perolehan sertifikasi halal ini menjadi salah satu langkah JNE dalam memperkuat layanan logistik menjelang peringatan ulang tahun ke-36 pada 26 November 2026.
Dalam siaran persnya, perusahaan mengusung tema “Melesat Hebat” untuk momentum tersebut. JNE menyatakan akan terus mendorong inovasi dan pengembangan layanan guna memenuhi kebutuhan pengiriman masyarakat serta pelaku usaha.
JNE berdiri pada 1990 sebagai perusahaan jasa pengiriman dan distribusi. Dalam perkembangannya, perusahaan memperluas layanan ke bidang pergudangan, kargo, pengiriman darat dan laut, serta angkutan udara.
Perusahaan juga mengembangkan layanan untuk mendukung usaha kecil dan menengah, termasuk melalui fasilitas pergudangan dan pemenuhan pesanan yang terintegrasi.
Dengan sertifikasi halal tersebut, JNE menyatakan komitmennya memperkuat standar layanan logistik. Implementasi di lapangan dan kesesuaian proses operasional dengan ruang lingkup sertifikasi menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan pelanggan. (*)





