
JAKARTA — Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pesantren menyiapkan pencairan insentif bagi 697 dosen Ma’had Aly nonaparatur sipil negara (ASN). Tahun ini, setiap penerima akan memperoleh Rp8 juta, meningkat lebih dari 200 persen dibandingkan insentif pada 2025 sebesar Rp2,5 juta.
Basnang Said mengatakan proses pencairan bantuan tersebut mulai berjalan dan ditargetkan dapat terealisasi pada akhir November 2026.
“Ini sedang kami mulai proses pencairannya. Insya Allah akhir November sudah bisa dicairkan. Setiap dosen mendapat Rp8 juta, naik lebih 200% dari tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp2,5 juta,” kata Basnang di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Untuk program tersebut, Ditjen Pesantren mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,576 miliar bagi 697 dosen yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Jumlah anggaran itu meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan alokasi pada 2025 yang mencapai Rp1,67 miliar untuk 670 dosen Ma’had Aly. Dengan demikian, jumlah penerima bantuan tahun ini bertambah 27 orang.
Basnang menegaskan, peningkatan insentif merupakan bagian dari upaya pemerintah memperhatikan kesejahteraan pendidik sekaligus memperkuat mutu pendidikan tinggi pesantren.
Menurutnya, dukungan terhadap dosen menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan tradisi keilmuan Islam, termasuk pengembangan kajian kitab kuning dan kaderisasi ulama.
“Penguatan pesantren tidak cukup hanya dengan membangun kelembagaan dan memperluas akses pendidikan. Kita juga harus memberikan perhatian kepada para pendidik yang selama ini menjaga keberlangsungan tradisi keilmuan pesantren,” ujarnya.
Ia berharap bantuan bagi 697 dosen tersebut dapat menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap pengabdian para pendidik di lingkungan Ma’had Aly.
Basnang juga menilai Ma’had Aly memiliki posisi strategis dalam pendidikan nasional, terutama dalam menyiapkan kader ulama yang memiliki kedalaman ilmu, kematangan berpikir, dan kemampuan merespons persoalan masyarakat.
“Perhatian terhadap kesejahteraan dosen tidak boleh dipisahkan dari agenda peningkatan mutu pendidikan tinggi pesantren. Kita ingin Ma’had Aly terus berkembang tanpa kehilangan akar keilmuan dan identitas kepesantrenannya,” katanya.
Penyaluran Melalui Rekening Penerima
Direktur Ma’had Aly Kementerian Agama, Adib, menjelaskan bahwa pemberian insentif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1034 Tahun 2026 tentang Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara pada Ma’had Aly.
Pelaksanaannya juga berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7566 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.
Adib menyebut penerima bantuan berasal dari berbagai Ma’had Aly di Indonesia. Penyaluran dilakukan melalui rekening masing-masing penerima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Ia menambahkan, dosen Ma’had Aly tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga berperan menjaga kesinambungan tradisi akademik, mengembangkan kajian keislaman, serta membimbing kaderisasi ulama.
Menurut Adib, dukungan kesejahteraan bagi dosen perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas pembelajaran dan pengabdian di lingkungan pendidikan tinggi pesantren.
Ma’had Aly memiliki karakteristik pendidikan tinggi keagamaan Islam yang menitikberatkan pada pendalaman disiplin ilmu Islam, pengkajian kitab kuning, dan tradisi intelektual pesantren.
Di tengah perubahan sosial dan perkembangan ilmu pengetahuan, lembaga tersebut juga dituntut terus mengembangkan tradisi intelektual agar tetap relevan dengan tantangan zaman tanpa meninggalkan karakter keilmuannya. (*)






