Ditreskrimsus Polda Sulsel menggelar press conference, Senin (26/10/2026).
MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan tahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Dalam konferensi pers pada Senin (26/10/2026), pihak kepolisian menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Senin (26/10/2026), menyebutkan, penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026. Husniah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026. Namun, rincian lengkap mengenai konstruksi perkara dan dugaan peran tersangka belum seluruhnya dapat dipastikan dari transkrip konferensi pers.
Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga menegaskan bahwa hak-hak tersangka tetap dipenuhi selama proses pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Penyidik Masih Kembangkan Perkara
Dalam sesi tanya jawab, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penanganan perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Koordinasi dengan pihak terkait akan dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Keterangan mengenai kemungkinan perpanjangan penahanan juga disampaikan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Belum ada keterangan yang dapat dipastikan dari transkrip mengenai pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.
Selain perkara yang menjerat Husniah, kepolisian turut menyinggung penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2025.
Dalam penjelasan tersebut, penyidik menyebut masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara sebelum menentukan perkembangan proses hukum selanjutnya. Sebanyak 31 saksi disebut telah diperiksa dalam perkara pengadaan seragam sekolah tersebut.
Kedua perkara tersebut perlu dibedakan karena memiliki objek penyidikan masing-masing.
Kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hingga keterangan dalam konferensi pers tersebut disampaikan, perkembangan lanjutan perkara masih menunggu proses penyidikan dan penjelasan resmi kepolisian. (*)




