Rapat Koordinasi Pelaksanaan Produk Hukum Daerah yang Sudah Ditetapkan di Ruang Rapat Sipakatau, Rabu (28/10/2026).
MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mendorong penguatan koordinasi lintas instansi untuk mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Produk Hukum Daerah yang Sudah Ditetapkan di Ruang Rapat Sipakatau, Rabu (28/10/2026). Kepala DLH Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Rapat koordinasi ini berfokus pada implementasi dan evaluasi perda untuk memastikan ketentuan pengelolaan sampah dapat diterapkan secara konsisten serta mendukung penanganan persoalan sampah di Kota Makassar.
Dalam forum tersebut, keterlibatan DLH menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman antarinstansi mengenai pelaksanaan regulasi di lapangan. Koordinasi dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan berjalan selaras dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Evaluasi Perda Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan regulasi. Penerapannya juga membutuhkan pengawasan, evaluasi, serta koordinasi yang berkelanjutan antara instansi pemerintah daerah.
Evaluasi berkala diperlukan untuk mengidentifikasi kendala pelaksanaan kebijakan dan merumuskan langkah perbaikan sesuai kebutuhan pengelolaan sampah perkotaan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, DLH Makassar mendorong agar penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2011 terus dievaluasi. Sinergi lintas instansi diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan ketentuan pengelolaan sampah.
Partisipasi Masyarakat Tetap Penting
Selain koordinasi pemerintah, keterlibatan masyarakat menjadi unsur penting dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kesadaran membuang sampah pada tempatnya, mengurangi timbulan sampah, dan menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing perlu terus ditingkatkan.
Penerapan regulasi yang konsisten, didukung koordinasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat, diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan Kota Makassar yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi ditutup dengan diskusi interaktif bersama peserta serta sesi foto bersama jajaran dan perwakilan instansi yang hadir.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan komitmen bersama untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. (*)




