Makassar,— Dinas Pertanahan (Distan) Kota Makassar melaksanakan pembayaran ganti rugi lahan kepada Margaretha Manga yang berlokasi di Jl. Urip Sumoharjo No. 168, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra Hj Sri Susilawati MSi paad Jumat (26/9/2025).
- Wawali Makassar Buka Puasa Bersama Kepala BPOM RI di Rujab
- Appi Promosi LONTARA+ sebagai Kanal Aspirasi Warga Safari Ramadan Kecamatan Panakkukang
- Peletakan Batu Pertama TPA Miftahul Khair: Simbol Kebangkitan Pendidikan Al-Qur’an di Maros
- 8.854 Honorer Makassar Jadi PPPK & Ribuan Masuk PJLP
- Munafri Pimpin Rapat Sinergi Pengawasan Keselamatan Transportasi Mudik
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka mendukung pembangunan daerah Tahun Anggaran 2025.

Pembayaran ganti rugi ini dilakukan setelah melalui proses penilaian oleh tim appraisal dan musyawarah bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan nilai ganti rugi ditetapkan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pertanahan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap tahapan pengadaan tanah secara profesional dan akuntabel, guna mendukung kelancaran pembangunan di Kota Makassar tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat terdampak.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial. (*)






