Makassar,— Dinas Pertanahan (Distan) Kota Makassar melaksanakan pembayaran ganti rugi lahan kepada Margaretha Manga yang berlokasi di Jl. Urip Sumoharjo No. 168, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra Hj Sri Susilawati MSi paad Jumat (26/9/2025).
- HM Aksa Mahmud, Pengusaha Paripurna Asal Barru
- Gubernur Sulsel Temui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Bahas Energi di Pulau
- Jalan Poros moncongloe Senilai Rp239 Miliar Mulai Dikerjakan
- Pertamina Akselerasi Perluasan Penyaluran Biosolar B50 di Sulawesi
- Proyek HPAL Sambalagi Masuk Fase Krusial, PT Vale Umumkan Kedatangan Mesin Autoclave
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka mendukung pembangunan daerah Tahun Anggaran 2025.

Pembayaran ganti rugi ini dilakukan setelah melalui proses penilaian oleh tim appraisal dan musyawarah bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan nilai ganti rugi ditetapkan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pertanahan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap tahapan pengadaan tanah secara profesional dan akuntabel, guna mendukung kelancaran pembangunan di Kota Makassar tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat terdampak.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial. (*)






