Makassar,— Dinas Pertanahan (Distan) Kota Makassar melaksanakan pembayaran ganti rugi lahan kepada Margaretha Manga yang berlokasi di Jl. Urip Sumoharjo No. 168, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra Hj Sri Susilawati MSi paad Jumat (26/9/2025).
- Wali Kota Munafri Siapkan Bantuan KUR untuk PKL yang Tertib
- Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Kunjungi Harian Fajar dan Bahas Ancaman “Passobis”
- Sinergi Eksekutif-Legislatif Diperkuat, Munafri Jadikan Hasil Reses Dasar Kebijakan
- May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Buruh Duduk Bersama di Lapangan Karebosi
- Dari Home Barista Jadi Coffeepreneur, Poltekpar Makassar Latih 30 Warga Bongaya Jadi Wirausaha Kopi
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka mendukung pembangunan daerah Tahun Anggaran 2025.

Pembayaran ganti rugi ini dilakukan setelah melalui proses penilaian oleh tim appraisal dan musyawarah bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan nilai ganti rugi ditetapkan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pertanahan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap tahapan pengadaan tanah secara profesional dan akuntabel, guna mendukung kelancaran pembangunan di Kota Makassar tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat terdampak.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial. (*)






