Peristiwa

WA Warga Sulsel Dibajak, Rp50 Juta Melayang, Polda Tangkap Tersangka di Sumatra Selatan

WA Dibajak
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Kasubdit V Tipidsiber AKBP Jan Manto Hasiholan, saat doorstop di lobi Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026). --Polda Sulsel--

MAKASSAR — Polda Sulsel melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) mengamankan seorang tersangka berinisial R dalam kasus dugaan penipuan bermodus phishing melalui WhatsApp (WA) yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp50 juta.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan kepada wartawan, Senin (12/10/2026),  tersangka diamankan di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin AKP Andi Reza Pahlawan bersama personel Resmob Polres OKI.

Didik menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial ABD WAIZ pada 22 Agustus 2026. Korban melapor setelah menerima undangan melalui WhatsApp yang berkaitan dengan modus penipuan tersebut.

“Yang melapor kasus ini adalah saudara AW pada tanggal 22 Agustus 2026 dengan kerugian Rp50 juta. Jadi korban ini kemudian melaporkan karena menerima undangan WhatsApp,” kata Didik, didampingi Kasubdit V Tipidsiber AKBP Jan Manto Hasiholan, saat doorstop di lobi Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026).

Dua Akademisi Kritik Komunikasi Publik Presiden Prabowo

Berdasarkan informasi awal penyelidikan, kasus ini berkaitan dengan pengambilalihan akun WhatsApp melalui tautan phishing. Akun tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk menyamar sebagai pemilik akun dalam komunikasi terkait transaksi dan meminta pihak lain melakukan transfer uang.

Dalam kejadian tersebut, uang sebesar Rp50 juta disebut ditransfer melalui dua kali transaksi, masing-masing Rp25 juta, ke rekening atas nama pihak berinisial J.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga ke Sumatra Selatan dan mengamankan tersangka R. Meski demikian, identitas lengkap pihak-pihak yang terlibat, aliran dana, serta kemungkinan adanya korban lain masih perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi penyidik.

Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak langsung mengeklik tautan atau memenuhi permintaan transfer yang diterima melalui WhatsApp. Konfirmasi melalui saluran komunikasi lain kepada pihak yang bersangkutan dapat dilakukan sebelum mengambil tindakan, terutama jika pesan berkaitan dengan pembayaran atau transaksi keuangan. (*)

Wamen Kebudayaan Giring Bawa Rekomendasi KMI 2026 Makassar ke Presiden

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *