Sulsel

LAZ Hadji Kalla Dampingi Enam Kelompok UMKM di Bone Perkuat Legalitas Produk

LAZ Kalla
Pelatihan Legalitas Produk UMKM yang telah digelar Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla di Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, beberapa waktu lalu.

BONE – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla mendampingi enam kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, untuk meningkatkan kualitas produk, memperbaiki kemasan, serta melengkapi legalitas usaha.

Pendampingan melalui program Desa Bangkit Sejahtera tersebut telah berlangsung selama dua tahun terakhir. Program ini menyasar pelaku usaha rumahan yang sebelumnya telah menghasilkan berbagai produk pangan lokal secara mandiri, tetapi masih menghadapi kendala dari sisi kualitas, higienitas, kemasan, hingga perizinan.

Produk yang dihasilkan masyarakat antara lain sirup dan selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, madu, serta aneka kue dan jajanan lokal.

Field Facilitator LAZ Hadji Kalla, Sri Ahriani, mengatakan keterbatasan kualitas produk dan belum lengkapnya legalitas menjadi hambatan bagi pelaku UMKM untuk memperluas pemasaran.

Menurutnya, produk yang belum memenuhi persyaratan kualitas maupun perizinan memiliki keterbatasan untuk dipasarkan melalui toko atau dikirim ke luar daerah.

Gubernur Andi Sudirman Resmikan Jalan Paleteang–Malimpung–Kabere, Hubungkan 4 Kabupaten, Layani 800 Ribu Warga

“Karena itu, pendampingan dilakukan secara komprehensif agar pelaku usaha tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami pentingnya memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha,” jelas Ahriani.

Sosialisasi mengenai pentingnya legalitas telah dilakukan sejak 2025. Selanjutnya, pada 2026, pendampingan mulai diarahkan pada peningkatan kualitas produk, pembenahan kemasan, serta pengurusan izin edar.

Hasil awal pendampingan menunjukkan seluruh enam kelompok UMKM telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara itu, pengurusan sertifikasi halal masih berlangsung. Satu UMKM telah menyelesaikan proses sertifikasi, sedangkan lima lainnya masih dalam tahap pengurusan.

Adapun izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) juga masih berproses karena membutuhkan tahapan pengurusan secara langsung di tingkat kabupaten. Berbeda dengan NIB dan sertifikasi halal yang dapat diproses secara daring.

Ahriani menjelaskan, pendampingan legalitas juga mencakup peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai penggunaan keterangan perizinan pada kemasan. Hal ini penting agar informasi legalitas yang dicantumkan sesuai dengan dokumen resmi yang telah dimiliki.

Gubernur Sulsel Beri Santunan dan Bantuan Pendidikan bagi Anak Petugas Karhutla yang Gugur

Sebab, masih ditemukan pelaku usaha yang mencantumkan keterangan legalitas tertentu pada kemasan meskipun proses registrasinya belum dilakukan secara resmi.

Ketua Kelompok Pelaku Usaha Markisa, Herlina, mengatakan pendampingan tersebut membantu kelompoknya memahami bahwa pengembangan usaha tidak hanya bergantung pada kualitas rasa produk, tetapi juga perlu didukung kelengkapan legalitas dan kemasan.

“Selama ini kami sudah membuat dan menjual produk, tetapi masih terbatas. Dengan adanya pendampingan ini, kami jadi lebih tahu apa saja yang perlu diurus supaya produk kami bisa lebih mudah dipasarkan dan ke depannya bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Enam kelompok UMKM dampingan LAZ Hadji Kalla menghasilkan beragam produk, mulai dari sirup dan selai markisa, selai nanas, abon ikan dan ayam, keripik bantal, madu murni atau madu hutan, madu trigona, kue tori-tori, gula merah, kacang telur, hingga kue tengteng.

Produk olahan markisa menjadi salah satu potensi yang turut dikembangkan. Untuk mendukung pembenahan tampilan produk, LAZ Hadji Kalla memfasilitasi pembuatan stiker sederhana bagi masing-masing produk serta kemasan baru untuk sirup markisa, selai markisa, dan madu.

Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp3,5 Miliar untuk Revitalisasi Lapangan Pallempang Luwu

Stiker tersebut nantinya akan diperbarui setelah persyaratan legalitas, minimal NIB dan sertifikasi halal, terpenuhi.

Hingga saat ini, peningkatan penjualan maupun perluasan pasar belum dapat diukur karena proses pendampingan dan pemenuhan legalitas masih berlangsung.

Melalui program tersebut, LAZ Hadji Kalla berupaya memperkuat kapasitas pelaku usaha di Desa Sadar agar produk pangan lokal tidak hanya mampu diproduksi, tetapi juga semakin siap memenuhi persyaratan administrasi dan menjangkau pasar yang lebih luas. (*)

About The Author

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *