Permudah Masyarakat, Bapenda Buka Layanan di Kantor Kecamatan Mangala

Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Makassar semakin mendekatkan pelayanannkepada warga. Hal itu dengan  mempersiapkan pembukaan loket pelayanan pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kantor Kecamatan Manggala.

Manggala merupakan salah satu dari enam kantor kecamatan yang menyediakan loket pelayanan PBB-P2.

Lima kantor kecamatan lain yakni Kantor Kecamatan Tamalate, Kecamatan Panakukang, Kecamatan Rappocini, Kecamatan Tamalanrea, dan Kecamatan Ujung Tanah.

“Sekarang mengurus PBB menjadi lebih mudah, asalkan memenuhi persyaratan dokumen yang diminta sesuai kategori yang dibutuhkan,” jelas SekretarisBapenda Kota Makassar, Fuad Arfandi, Jumat (30/8/2024).

Dijelaskan jenis pelayanan administrasi PBB-P2 di lima kantor kecamatan antaralain, penerbitan, pemecahan, balik nama, pengurangan/keberatan hingga pembetulan.

“Wajib pajak yang ingin melakukan pengurusan bisa mengambil formulir pengurusan PBB di kantor kecamatan yang dimaksud atau di kantor Bapenda Makassar,” kata Fuad Arfandi.

Sekedar diketahui, Bapenda Kota Makassar merupakan instansi pemerintah daerah yang diberi amanah dalam menarik potensi pajak termasuk PBB. PBB sendiri terbagi atas dua jenis wilayah, yakni PBB Perdesaan dan Perkotaan atau biasa disingkat dengan PBB-P2.

Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Subjek Pajak PBB-P2 adalah Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Wajib Pajak PBB-P2 adalah Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.

Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

“Kawasan” adalah semua tanah dan bangunan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan di tanah yang diberi hak guna usaha perkebunan, tanah yang diberi hak penguasaan hutan dan tanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan. (Penjelasan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD Pasal 77 ayat (1). (*)

Tinggalkan komentar