Jakarta — MUI meminta pemerintah untuk mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Permintaan ini berdasarkan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4, yang tercantum dalam Taujihat Mukernas IV MUI Nomor: Kep-84/DP-MUI/XII/2024 tertanggal 19 Desember 2024.
“MUI meminta pemerintah untuk mencabut status PSN PIK 2 karena dinilai merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin 11 dalam keputusan tersebut.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, yang sejak awal menentang proyek ini, menyampaikan apresiasi atas keputusan MUI. “Alhamdulillah, pada 19 Desember 2024, MUI mengeluarkan Keputusan Mukernas IV yang meminta pemerintah mencabut status PSN PIK 2 karena merugikan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Said Didu di akun X, Kamis (19/12/2024) sebagaimana dikutip dari Fajar.co.id.
Unggahan Said Didu ini mendapatkan berbagai respons dari warganet. “Tapi pengacaranya PSN PIK dari kalangan NU itu,” balas @an***. “Pemerintahan ninggalkeun mudharat loba pisan @jokowi, GOBLOG,” tambah @Bob***. “Semua proyek PSN harus ditinjau ulang @prabowo, jika merugikan rakyat, batalkan saja,” imbuh @kho***.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Rofiqul Umam Ahmad, menyatakan bahwa rekomendasi ini muncul karena proyek tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
