Makassar — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024, sehingga perkara ini tidak berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi suara, di mana pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih 3.014.255 suara, unggul dari pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H. Azhar Arsyad SH MH yang memperoleh 1.600.029 suara.
Kuasa hukum Andalan Hati, Murlianto, menyambut baik keputusan MK dan menyatakan bahwa ini adalah kemenangan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Selatan. “Putusan ini menghilangkan semua spekulasi terkait Pilgub Sulsel dan menegaskan bahwa kemenangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi sah secara hukum tanpa perdebatan lebih lanjut,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Fajar.co.id.
Murlianto, yang telah mendampingi pasangan Andalan Hati sejak awal proses pemilihan hingga sengketa di MK, juga mengucapkan selamat kepada Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi atas kemenangan mereka. Ia optimistis bahwa kepemimpinan keduanya akan membawa Sulawesi Selatan ke arah yang lebih maju.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan pasangan Danny-Azhar ditolak berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal ini membatasi pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK hanya jika selisih suara antara pemohon dan pemenang tidak lebih dari 2%. (*)
