
Jakarta,–Nadiem Makarim menggelar jumpanpers bersama pengacaranya Hotman Paris Hutapea terkait pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap mantan staf khususnya semasa masih menjabat.
Hotman Paris Hutapea mengatakan, mantan menteri tersebut sudah tidak memiliki sangkut paut dengan para mantan stafsusnya tersebut.
Pemanggilan terhadap mantan stafsus tersebut tidak memiliki korelasi secara langsung terhadap Nadiem. “(Pemanggilan stafsus) itu tidak ada kaitannya langsung dengan Nadiem,” ujar Hotman dalam konferensi pers, Selasa, 10 Juni 2025.
Hotman mengklaim, Nadiem juga tidak lagi menjalin komunikasi dengan mantan stafsusnya dulu. Terlebih lagi setelah adanya pemanggilan dari penyidik Kejagung terhadap para stafsus tersebut. “Tidak ada komunikasi Nadiem dengan pihak lain,” kata Hotman sebagaimana dikutip Tempo. Co.
Pengacara kondang tersebut juga menegaskan, tidak ada perintah langsung dari Nadiem terhadap para stafsusnya tersebut untuk menjalankan proyek pengadaan laptop chromebook.
“Engga ada (perintah). Itu juga benar-benar tim pengadaan resmi yang tentu tidak dikontrol oleh stafsus tersebut,” tutur Hotman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diketahui telah memanggil tiga orang mantan staf khusus Nadiem semasa menjabat sebagai menteri. Ketiganya adalah Jurist Tan, Fiona Handayani, serta Ibrahim Arief.
Rumah Jurist dan Fiona juga sudah digeledah oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada 21 Mei 2025. Sementara rumah Ibrahim digeledah oleh Kejagung pada 23 Mei 2025. Tim penyidik juga menyita beberapa barang dari kediaman tiga stafsus Nadiem tersebut.
Pada hari ini, Kejagung juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap stafsus Nadiem atas nama Fiona Handayani. Dia tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa pagi, 10 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
Pekan lalu, Kejagung memang telah menyampaikan niatnya untuk kembali memanggil tiga mantan stafsus Nadiem tersebut. “Kami mendengar informasi akan dilakukan pemanggilan lagi, mungkin minggu depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 5 Juni 2025.
Selain itu, Kejagung juga telah resmi mengajukan pencegahan dan penangkalan terhadap tiga stafsus tersebut pada tanggal 4 Juni 2025 lalu. Sebabnya, ketiganya tidak kunjung memenuhi panggilan dari tim penyidik. (*)






